• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 24 Agustus, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Foto udara daerah tambang Galian C di Palu.(Foto:Antara/Detik)

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

by JATAM SULTENG
24 Agustus 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, Kabar Selebes — Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyuarakan catatan kritis bagi masa depan ekologi daerah. Berdasarkan analisis data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba per Juni 2026, tercatat sebanyak 682 izin tambang telah mengkapling wilayah daratan Sulawesi Tengah.

Kordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, membeberkan bahwa akumulasi luas konsesi pertambangan di wilayah ini telah mencapai 500.000 hektare. Mengingat luas daratan Sulawesi Tengah berkisar di angka 4 juta hektare, artinya sekitar 12,5 persen daratan di provinsi ini resmi dikuasai oleh izin pertambangan.

“Di momentum 81 tahun Indonesia merdeka, warga di akar rumput yang berhadapan langsung dengan izin tambang harus merdeka dari cengkeraman konsesi serta dampak kerusakan lingkungan,” tegas Moh. Taufik dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

Dari total 682 izin yang tercatat—yang terdiri dari 131 izin tambang mineral logam (nikel, emas, besi) dan 527 izin tambang batuan (pasir, batu, gamping)—sebagian besar konsesi terindikasi tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat, termasuk sumber air bersih dan wilayah pertanian warga.

Hasil overlay data Jatam Sulteng dengan peta kawasan hutan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang ternyata diterbitkan di dalam kawasan hutan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan fungsi hidrologi dan memicu potensi bencana ekologis di masa depan.

Jatam Sulteng juga menyoroti ancaman nyata eksploitasi baru, seperti rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah kepulauan tersebut merupakan ekosistem karst vital yang menopang 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang terhubung langsung dengan sistem hidrologi kawasan. Per Juni 2026, tercatat 45 perusahaan telah mengantongi izin dengan total luas konsesi mencapai 4.599 hektare di wilayah karst tersebut.

Dampak Nyata Hilangnya Ruang Hidup Petani

Selain kerusakan hutan dan kawasan pesisir, ekspansi pertambangan terbukti mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga lokal. Jatam mencatat sejumlah kasus di lapangan, di antaranya:

  • Desa Solonsa Jaya, Morowali (2023):Sekitar 40 hektare sawah warga terdampak endapan lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu.
  • Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Banggai:Sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi dan rusak akibat terdampak aktivitas tambang, yang mengancam mata pencaharian ratusan petani.
  • Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Banggai:Rencana tambang nikel mengancam dua titik sumber air vital warga, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah yang masuk dalam zona konsesi.

Melihat berbagai persoalan tersebut, Jatam Sulteng mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru demi menyelamatkan ruang hidup warga dan mencegah bencana ekologis yang lebih besar di Sulawesi Tengah.

Edisi : 17 Agustus 2026

Sumber : https://kabarselebes.id/berita/2026/08/17/soroti-momentum-hut-ke-81-ri-jatam-sulteng-ungkap-500-ribu-hektare-daratan-sulawesi-tengah-dicaplok-konsesi-tambang/?fbclid=IwY2xjawT44SFwZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR4hscv03aK0gOiSqBQPr9iyyoR72RjAc6hX9c5qs1KeafwycyakwF7OJ6dDZw_aem_56iRpakTazBtsByxW2ROXg

Previous Post

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Next Post

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

Related Posts

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng
Berita

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir
Berita

JATAM Sulteng: Izin Pertambangan Nikel di Desa Sampaka Banggai Mengancam Sumber Air Warga dan Berpotensi Banjir

24 Agustus 2026
Next Post
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

Jaringan Advokasi Tambang serukan penghentian IUP tambang

24 Agustus 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

24 Agustus 2026
Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

Masyarakat Akar Rumput Belum Merdeka dari Konsesi dan Dampak Tambang di Sulteng

24 Agustus 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.