• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 18 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Foto: Istimewa/JatamSulteng

Foto: Istimewa/JatamSulteng

Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Tambang Galian C

by JATAM SULTENG
15 Juli 2023
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

BETAHITA.ID – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) desak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol lakukan evaluasi terhadap dampak diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir batu kerikil (Sirtu) dan batu gajah di Desa Busak satu.

Muhammad Taufik, Koordinator Jatam Sulteng menyebut, diketahui dari 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya telah melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai, dan Dusun Empat Kilo, Desa Busak Satu, Kecamatan Karamat. “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan,” Katanya saat dihubungi 4 Juni 2023.

Kemudian, kata Taufik, di lokasi yang berdekatan, pada Februari hingga bulan Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak Satu.

“Kami mendesak Pemda Buol, terutama Dinas Lingkungan Hidup, memberikan perhatian serius akibat aktivitas pertambangan galian C,” Katanya.

Taufik menegaskan, pemerintah harus segera lakukan evaluasi terhadap kegiatan ini, mengingat adanya kekhawatiran yang dirasakan warga sekitar lokasi pengambilan material.

Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. “Jika terdapat dugaan tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” Katanya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, JATAM juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memeriksa proses pengangkutan material yang dilakukan perusahaan di wilayah Desa Busak Satu, Kabupaten Buol. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. “Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” Tutupnya.

Sumber : https://betahita.id/news/detail/8977/jatam-sulteng-desak-pemda-buol-evaluasi-dampak-tambang-galian-c.html?v=1688701393

Previous Post

Jatam Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Next Post

SELAMATKAN SULAWESI TENGAH DARI KEPUNGAN IZIN-IZIN TAMBANG

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
SELAMATKAN SULAWESI TENGAH DARI KEPUNGAN IZIN-IZIN TAMBANG

SELAMATKAN SULAWESI TENGAH DARI KEPUNGAN IZIN-IZIN TAMBANG

Release Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng

Jatam Desak Hentikan Sementara Aktifitas Penambangan PT.CPM

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.