• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

by JATAM SULTENG
18 Januari 2019
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 869 Tahun 2014, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas kawasan hutan sekitar 4.274.687 Ha. Atau mencakup 65,24 persen dari luasan wilayah Provinsi yang berkisar 6.552.672 Ha. Penduduk yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan 429.245 jiwa atau mencapai 25 persen dari jumlah penduduk Sulteng.

Hampir di semua Kabupaten yang ada di sulawesi Tengah, teridentifikasi ada sebanyak 18 perusahaan pertambangan masuk dan beroperasi dalam kawasan hutan konservasi yakni: PT. Citra Palu Mineral; PT. Banggai Kencana Permai; PT. Bangun Bumi Makmur; PT. Indonikel Karya Pratama; PT. Cahaya Triwiana; PT. Mitra Celebes Stell Indonesia; PT. Mutiara Alam Perkasa; PT. Trimenara Larasindo; PT. Gema Ripah Pratama; PT. Mahkota Mega Lestari; PT. Sinar Morokarta Perkasa; PT. Charlye Sapa Prima;PT. Bumi Makmur Raya; PT. Ermus Energindo; PT. Genesis Berkat Utama; PT. Ina Abacus Mining;PT. MBH Multi Resource; PT. Gorontalo Sejahera Mining. Selain itu, terhitung ada 85 izin pertambangan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung di Sulawesi Tengah menurut hemat kami (JATAM Sulteng) merupakan hal yang sangat fatal, mengingat status kawasan ini sebagai fungsi penyangga disemua Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah. Apalagi pemberian izin usaha pertambangan ini tak tangung-tanggung luasannya mencapai ratusan hektare seperti izin yang di kantongi PT. Genesis Berkat Utama di Kabupaten Tolitoli yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Tinombala yang mencapai 1192 Ha, PT. PT. Bumi Makmur Raya di Kabupaten Poso seluas 297 Ha yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. PT. Carlie Sapa Prima 936 Ha di Kabupaten Parigi Moutong yang masuk dalam kawasan Cagar Alam Pangi Binangga. PT. Tri Menara Larasindo di Kabupaten Donggal yang luasnya mencapai 419 Ha yang masuk dalam kawasan cagar Alam Gunung Sojol.

Dalam peraturan perundang-undangan, alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan. Namun perlu digarisbawahi, ada aturannya. Bahwa dalam pasal 19 ayat (1) UU. No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Ini menegaskan bahwa alih fungsi kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sembarang. Juga telah ditegaskan bahwa hutan yang dapat dialihfungsikan adalah hutan yang dapat dikonversi. Namun pada kenyataanya di Sulawesi Tengah banyak kawasan Hutan Lindung, bahkan Hutan Konservasi yang dijadikan sebagai lahan pertambangan. Padahal telah jelas ditegaskan dalam pasal 38 ayat (4) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa dilarang keras malakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan lindung, dan bagi yang melanggar itu adalah tindak pidana.

Melalui ini, JATAM Sulteng berpandangan bahwa tidak ada ketegasan dari pemerintah Provinsi dalam menata kawasan hutan di Sulawesi Tengah. Hal ini menandakan bahwa sektor petambangan masih dipandang sebagai primadona dalam meningkatkan pendapatan daerah, meskipun harus mengesampingkan masa depan ribuan jiwa masyarakat Sulteng yang menggantungkan hidupnya pada Sumber Daya Hutan.

Eksekutif Advokasi & Kampanye

JATAM Sulawesi Tengah

Moh. Taufik

Previous Post

JATAM SULTENG GUGAT BADAN PENDAPATAN DAERAH

Next Post

MASYARAKAT SOJOL MENOLAK TAMBANG

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
MASYARAKAT SOJOL MENOLAK TAMBANG

MASYARAKAT SOJOL MENOLAK TAMBANG

JATAM SEBUT POLDA SULTENG TIDAK TRANSPARAN TUTUP TAMBANG

JATAM SEBUT POLDA SULTENG TIDAK TRANSPARAN TUTUP TAMBANG

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.