• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 15 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
OPERASI SENYAP ILEGAL MINING

Gambar : Ilustrasi

OPERASI SENYAP ILEGAL MINING

by JATAM SULTENG
18 Maret 2020
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Rabu tanggal 11 Maret 2020, operasi penertiban di beberapa wilayah terkhusus di Kayuboko telah dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polda Sulteng). Selain memberi apresiasi kami juga memiliki beberapa catatan penting sebagai kritik atas upaya penegakan hukum lingkungan di Wilayah Sulawesi Tengah.

Pertama; Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam hal ini, Irjen. Pol. Syafril Nursal selaku pucuk pimpinan penegak hukum, wajib mempublikasi kepada masyarakat luas hasil operasi penertiban illegal mining. Transparansi temuan lapangan, tentang seberapa luas bukaan lahan akibat pertambangan illegal, berapa banyak emas yang disita sebagai barang bukti, dan berapa gallon Merkuri di dapat dilokasi. Hal ini, untuk mengetahui berapa jumlah kerugian Negara akibat illegal mining tersebut, serta akibat paparan merkuri rakyat bisa mengantisipasi dampaknya dilapangan.

Dan Yang terpenting adalah siapa saja pengusaha terlibat. Dan sudah sampai dimana upaya penyelidikan dan atau penyidikan kepolisian. Sebab tanpa itu semua, public menilai bahwa tindakan Penertiban bukanlah hanyalah bentuk sosialisasi untuk berhenti sejenak.

Kedua: Kami selaku masyarakat sipil, ingin mengetahui secara detail wilayah-wilayah yang telah dilakukan Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum. Dan apa beban atau pertanggungjawaban hukum yang dimintakan kepada para pelaku illegal mining dan para pengusaha perendaman.

Ketiga: Komnas HAM telah merilis inisial nama “JF” diduga kuat terlibat dalam kasus ini, dan informasi beredar bahwa Merkuri beredar di kota Palu juga illegal. Jika semua ini tidak di uangkap kepada public dan tidak ditindak secara hukum, maka kasus-kasus seperti ini akan terus berulang dan pelaku pemodalnya orang yang sama, dan hukum hanya menjadi alat untuk menggilas rakyat kecil sedang para pemodal dalam kasus illegal mining tetap aman dan tidak tersentuh oleh hukum.

JATAM Sulteng Menagih Pertanggungajwaban Hasil Operasi!

Bahwa illegal mining adalah perbuatan yang melanggar hukum, terkhusus Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena ini merupakan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Khusus, maka penindakannya harus menggunakan pendekatan ekstra, akan tetapi jika penindakan hanya menggunakan cara-cara biasa dan dilakukan tidak dengan professional, maka yakinlah para pelakunya tetap merasa terlindungi.

Sebagai Oragnisasi yang aktif dalam advokasi kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di sector tambang, kami mencatat bahwa Polda Sulteng tidak pernah menindak para pemodal yang merusak lingkungan dan merugikan Negara. Padahal kerusakan lingkungan dan pertambangan tanpa izin dan pengusaha dibelakang itu semua sangat nyata. Sehingga dengan upaya saat ini akan melahirkan kurang percaya kinerja aparat.

Bahwa saat ini status Polda sulteng naik menjadi Type A, harusnya penindakan-penindakan terhadap pemodal yang membiayai illegal mining dan pengusaha Merkuri ditindak dengan capat, karena penindakan senyap akan melahirkan kesia-sian dizaman yang sudah terbuka ini.

Sumber : http://beritamorut.com/2020/03/18/operasi-senyap-ilegal-mining/

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMMorowaliPARIGIMOUTONGPoldaSulteng
Previous Post

Aliansi Peduli Laut Morowali Melakukan Aksi Memaksa Masuk Gedung DPRD Sulteng

Next Post

Jatam Sulteng Desak Pemerintah Mengeluarkan Himbauan Penghentian Penerimaan TKA Di Kawasan Industri Tambang

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
Jatam Sulteng Desak Pemerintah Mengeluarkan  Himbauan  Penghentian  Penerimaan TKA Di Kawasan Industri Tambang

Jatam Sulteng Desak Pemerintah Mengeluarkan Himbauan Penghentian Penerimaan TKA Di Kawasan Industri Tambang

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Jatam Desak Penegak Hukum Periksa Perusahaan Tambang Palu

Corona Merebak, PETI Semakin Marak

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.