• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng Minta APH Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Jatam Sulteng Minta APH Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

by JATAM SULTENG
15 November 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PARIMO– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta aparat penegak hukum (APH) segera lakukan penindakan terhadap para pelaku aktivitas pertambangan disinyalir ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Mohammad Taufik.

“Jatam Sulteng meminta kepada APH, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan Kepolisian Resort (Polres) Parimo segera menindak para pelaku aktivitas pertambangan disinyalir ilegal di Desa Kayuboko, Parimo”‘, katanya.

Jatam Sulteng menilai, aktivitas tambang tak berizin di Desa Kayuboko telah pada kategori meresahkan, dan jika aktivitasnya semakin massif, dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Menurut Mohammad Taufik, berdasar data dimiliki Jatam, tidak ditemukan izin pertambangan baik diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk Desa Kayuboko, dalam daftar izin usaha pertambangan mineral di Sulteng.

“Pertambangan Desa Kayuboko, tidak ada dalam daftar izin usaha pertambangan mineral di Sulteng. Sehingga patut kita duga aktivitas pertambangan ini adalah aktivitas ilegal mining. Aktivitas tambang di Desa Kayuboko tidak mengantongi izin apapun,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Mohammad Taufik, Kamis, (14/11).

Kata Taufik, aktivitas pertambangan minus izin seperti yang ada di Desa Kayuboko, pada prinsipnya dapat mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Sebab, terjadi pengerukan terhadap sumber daya alam yang hanya memberikan manfaat dan memperkaya segelintir orang atau golongan, tanpa melakukan kewajiban-kewajiban terhadap negara.

Selain itu, Jatam Sulteng juga menilai aktivitas pertambangan emas Desa Kayuboko saat ini, patut diduga  telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap Orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, detailnya.

Himpunan informasi menyebut, Dinas Lingkungan Hidup Parimo pernah menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin masih marak terjadi di wilayah Parimo.

Dari rapat koordinasi lintas sektor, dinyatakan ada tujuh lokasi pertambangan ilegal masih beroperasi  di wilayah Parimo, meskipun pemerintah setempat dan aparat kepolisian telah mengeluarkan surat edaran terhadap aktifitas tersebut.

Tujuh tambang tanpa izin itu antara lain, pertambangan emas di Desa Salubanga-Kecamatan Sausu, pertambangan di Desa Air Panas, Desa Kayuboko-Kecamatan Parigi Barat, pertambangan di Desa Alo’o-Kecamatan Ampibabo, pertambangan di Desa Taopa-Kecamatan Taopa, pertambangan di Dusun Dengki-Desa Lambunu dan pertambangan di Desa Lobu-Kecamatan Moutong.

Sedangkan dua lokasi tambang emas lainnya di wilayah Parimo, yaitu pertambangan emas terletak di Kecamatan Palasa dan Moutong, dinyatakan telah masuk dalam kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) untuk kepentingan pengelolaan sumber daya mineral secara legal.

Sebelumnya ada empat lokasi sasaran rencana kontrak karya PT CPM, namun pemerintah daerah Parimo meminta dua lokasi lainnya dibatalkan, dan permintaan tersebut telah disahuti oleh pihak PT CPM.

Dua wilayah pertambangan emas diminta dibatalkan oleh pemerintah Parimo masuk dalam kontrak karya, yakni pertambangan emas di Kecamatan Sausu dan pertambangan terletak di Kecamaran Parigi Barat.

Sumber: https://koranindigo.com/2019/11/jatam-sulteng-minta-aph-tindak-pelaku-tambang-ilegal-di-parimo/

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengLSMPARIGIMOUTONGPARIMOPoldaSultengTambang
Previous Post

Jatam Desak Polisi Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

Next Post

Masdam Latirima : Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perluasan Pembangunan Pelabuhan (Jetty) PT. IMIP di Kec. Bahodopi

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
Masdam Latirima : Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perluasan Pembangunan Pelabuhan (Jetty) PT. IMIP di Kec. Bahodopi

Masdam Latirima : Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove untuk Perluasan Pembangunan Pelabuhan (Jetty) PT. IMIP di Kec. Bahodopi

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi  Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.