Jatam Sulteng Minta APH Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Parimo

PARIMO– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta aparat penegak hukum (APH) segera lakukan penindakan terhadap para pelaku aktivitas pertambangan disinyalir ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Mohammad Taufik.

“Jatam Sulteng meminta kepada APH, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan Kepolisian Resort (Polres) Parimo segera menindak para pelaku aktivitas pertambangan disinyalir ilegal di Desa Kayuboko, Parimo”‘, katanya.

Jatam Sulteng menilai, aktivitas tambang tak berizin di Desa Kayuboko telah pada kategori meresahkan, dan jika aktivitasnya semakin massif, dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Menurut Mohammad Taufik, berdasar data dimiliki Jatam, tidak ditemukan izin pertambangan baik diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk Desa Kayuboko, dalam daftar izin usaha pertambangan mineral di Sulteng.

“Pertambangan Desa Kayuboko, tidak ada dalam daftar izin usaha pertambangan mineral di Sulteng. Sehingga patut kita duga aktivitas pertambangan ini adalah aktivitas ilegal mining. Aktivitas tambang di Desa Kayuboko tidak mengantongi izin apapun,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Mohammad Taufik, Kamis, (14/11).

Kata Taufik, aktivitas pertambangan minus izin seperti yang ada di Desa Kayuboko, pada prinsipnya dapat mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Sebab, terjadi pengerukan terhadap sumber daya alam yang hanya memberikan manfaat dan memperkaya segelintir orang atau golongan, tanpa melakukan kewajiban-kewajiban terhadap negara.

Selain itu, Jatam Sulteng juga menilai aktivitas pertambangan emas Desa Kayuboko saat ini, patut diduga  telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap Orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1) Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, detailnya.

Himpunan informasi menyebut, Dinas Lingkungan Hidup Parimo pernah menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin masih marak terjadi di wilayah Parimo.

Dari rapat koordinasi lintas sektor, dinyatakan ada tujuh lokasi pertambangan ilegal masih beroperasi  di wilayah Parimo, meskipun pemerintah setempat dan aparat kepolisian telah mengeluarkan surat edaran terhadap aktifitas tersebut.

Tujuh tambang tanpa izin itu antara lain, pertambangan emas di Desa Salubanga-Kecamatan Sausu, pertambangan di Desa Air Panas, Desa Kayuboko-Kecamatan Parigi Barat, pertambangan di Desa Alo’o-Kecamatan Ampibabo, pertambangan di Desa Taopa-Kecamatan Taopa, pertambangan di Dusun Dengki-Desa Lambunu dan pertambangan di Desa Lobu-Kecamatan Moutong.

Sedangkan dua lokasi tambang emas lainnya di wilayah Parimo, yaitu pertambangan emas terletak di Kecamatan Palasa dan Moutong, dinyatakan telah masuk dalam kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) untuk kepentingan pengelolaan sumber daya mineral secara legal.

Sebelumnya ada empat lokasi sasaran rencana kontrak karya PT CPM, namun pemerintah daerah Parimo meminta dua lokasi lainnya dibatalkan, dan permintaan tersebut telah disahuti oleh pihak PT CPM.

Dua wilayah pertambangan emas diminta dibatalkan oleh pemerintah Parimo masuk dalam kontrak karya, yakni pertambangan emas di Kecamatan Sausu dan pertambangan terletak di Kecamaran Parigi Barat.

Sumber: https://koranindigo.com/2019/11/jatam-sulteng-minta-aph-tindak-pelaku-tambang-ilegal-di-parimo/

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.