Palu_ Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendesak kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan illegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik, Senin (11/11) mengatakan, dugaan aktivitas tambang ilegal itu sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat setempat.
“Jika aktivitas pertambangan masif dilakukan, maka akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar, tempat aktivitas pertambangan ini berlangsung,”katanya.
Untuk itu, kata dia, kami mendesak aparat penegak hukum, khusuusnya Polda Sulteng dan Polres Parimo untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku karena sudah merugikan negara dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup desa setempat.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Jatam Sulteng, pihaknya tidak menemukan Izin Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Desa Kayuboko.
“Sehingga patut diduga illegal karena tidak mengantongi izin apapun,” ungkapnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas berlangsung itu telkah Pasal 158, Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Aktivitas ilegal mining ini telah memberikan kerugian besar kepada Negara. Mereka melakukan pengerukan sumber daya alam terus menerus tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya kepada negara,” tutupnya.(ikram)
Sumber : Media Alkhairaat