• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Kamis 18 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

Jatam Bersikukuh Minta Izin Pt. CPM Dicabut

by JATAM SULTENG
11 Oktober 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyatakan bahwa peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT. Citra Palu Mineral  (CPM) bertentangan dengan perda RTRW Kota Palu yang menyebutkan bahwa Kecamatan mantikulore yang sebelumnya masuk dalam kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Jatam juga mengaitkan dengan Peta Zona Ruang rawan bencana palu dan sekitranya yang dirilis pemerintah yang dianggap berbahaya jika CPM tetap beraktivitas.

Untuk itulah, Jatam mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk mencabut izin Operasi Produski  yang telah diberikan kepada PT CPM.

“Karena bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,” Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam sulteng. Moh. Taufik Rabu (09/10).

Setahun pascabencana, lanjut dia, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan pencabutan izin yang dimaksdu.

Menanggapi itu, Hubungan Ekternal, PT CPM, Amran Amir, mengatakan, Izin Operasi  Produksi CPM terbit setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari studi pendahuluan, eksplorasi dan studi kelayakan, hingga analisis mengenai dampak lingkungan.

“Berbagai studi ini mengkaji dari berbagai sisi mulai dari sisi ekonomi, teknis sosial hingga lingkungan. Berbagai studi terdokumentasi  dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan hukum,”sebutnya.

Amran menambahkan, Perda RTRW Palu Nomor 16 Tahun 2011, pasal 53 dan penjelasannya, menyebutkan bahwa Kelurahan Poboya sebagai kawasan pertambangan mineral dan logam.

“Pada prinsipnya, dalam melaksanakan operasinya, CPM berpedoman pada kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practices). Aspek kebencenaan tentu saja menjadi perhatian dan kajian CPM,” tutupnya.

Sumber : Media Alkhairaat/ Edisi : 10 Oktober 2019

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMPoldaSultengTambang
Previous Post

Jatam : Pascabencana, izin Tambang PT. CPM di Poboya harusnya Dicabut

Next Post

PT Bintang Delapan Mineral HARUS BERTANGGUNGJAWAB

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
PT Bintang Delapan Mineral HARUS BERTANGGUNGJAWAB

PT Bintang Delapan Mineral HARUS BERTANGGUNGJAWAB

MASYARAKAT: BDM HARUS BERTANGGUNGJAWAB

MASYARAKAT: BDM HARUS BERTANGGUNGJAWAB

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.