• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
MINTA HGU PT SB DITINJAU KEMBALI

67 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tengah Terancam Dicabut Izinnya

by JATAM SULTENG
27 Mei 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Menyikapi 67 perusahaan tambang logam di Sulawesi Tengah yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun belum melakukan operasi atau akif, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah akan memberikan surat peringatan.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Yanmart Nainggolan di ruangan kerjanya, Rabu (22/5), mengatakan, total izin usaha pertambangan logam di Sulawesi Tengah sebanyak 321 perusahaan. 245 perusahaan diantaranya merupakan IUP Clear and Clean (CNC) atau tidak menyalahi aturan. Dari 245 yang CNC tersebut, terdapat 119 perusahaan tergolong masih aktif. 97 perusahaan diantaranya berstatus IUP operasi. Dari 97 perusahaan yang melakukan produksi, hanya sekitar 30 yang aktif. Sisanya 67 belum aktif.

Dari 67 perusahaan yang aktif tersebut lanjut Yanmart Nainggolan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan.

“Pada tahun ini, sebanyak 67 perusahaan tambang logam di Sulteng yang tidak aktif. Dalam artian belum melakukan produksi. Olehnya, lepas lebaran Idhul Fitri kami akan menyurati mereka. Bilamana memang tidak bisa beroperasi, terpaksa kami akan mencabut izin usahanya,” katanya.

Adapun 30 perusahaan tambang logam yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah kata Yanmart, pihak ESDM Sulawesi Tengah akan terus melakukan pengawasan.

Menjawab pertanyaan terkait 16 perusahaan yang wilayah operasinya berada dalam area hutan konservasi, Kadis ESDM menjelaskan bahwa sebenarnya bukan masuk ke area wilayah tersebut. Melainkan hanya masuk ke dalam hutan lindung dan hutan produksi. Hal itu juga membutuhkan izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Saya hanya meluruskan, jika area operasi tambang tersebut berada dalam wilayah hutan konservasi, taman nasional, cagar alam, suaka marga satwa, tidak akan mungkin diterbitkan izin pinjam pakainya oleh pemerintah. Karena selain ESDM juga ada Polhut yang akan menjadi garda terdepan pengawasanya, ” ujar Yanmart.

Selain itu, menurut Yanmart, perusahaan bisa mendapatkan IUP izin pinjam pakai hutan produksi maupun hutan lindung tersebut. Namun harus memiliki IPPKH terlebih dahulu.
Namun intinya, sejak dicanangkanya Moratorium oleh Gubernur Sulteng tahun 2016 silam, untuk tidak menerbitkan SIUP galian C di Kota Palu dan Kabupaten, pihak ESDM Sulawesi Tengah tetap memegang aturan tersebut.

“Beberapa perusahaan galian C yang masih beroperasi di sepanjang Teluk Donggala dan Toli-Toli, kami lakukan penataan. Namun tidak lagi menerbitkan SIUP, ” ujarnya.

Untuk jumlah total perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi IUP di Sulteng, sebanyak 208 perusahaan. Wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala sekitar 58 perusahaan.

Sumber:https://kumparan.com/paluposo/67-perusahaan-tambang-di-sulawesi-tengah-terancam-dicabut-izinnya-1r81l9p24ZF?fbclid=IwAR1Juz4aJXJyjXi7eZZrUIyCN3YFfMAt6IF0ccl8A5n81ECt3uywVMkTp4M / Edisi : 22 Mei 2019

Tags: JatamsultengLSMMorowaliPoldaSultengTambang
Previous Post

Jatam Desak Moratorium Izin Tambang

Next Post

JATAM Sulteng Serahkan Petisi Tutup Tambang Galian C Donggala ke Gubernur Longki

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
JATAM Sulteng Serahkan Petisi Tutup Tambang Galian C Donggala ke Gubernur Longki

JATAM Sulteng Serahkan Petisi Tutup Tambang Galian C Donggala ke Gubernur Longki

Diduga Lakukan Tindak Pidana, Polda Sulteng Diminta Periksa  6 Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH

Diduga Lakukan Tindak Pidana, Polda Sulteng Diminta Periksa 6 Perusahaan Tambang Tanpa IPPKH

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.