Ribuan warga menandatangani petisi berisi permintaan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus penutupan seluruh perusahaan tambang galian golongan C yang berada sepanjang pesisir Palu-Donggala, Sulawesi Tengah.
Petisi yang ditandatangani 99.140 orang tersebut diserahkan oleh Direktur Jatam Sulteng Syahrudin bersama Koordinator Lapangan Jatam Sulteng, Mohammad Taufik kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Senin (20/5), di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah.
Mohammad Taufik kepada PaluPoso, Selasa (21/5), mengatakan, petisi yang berisi tandatangan penolakan dari warga sebanyak 99.140 orang tersebut, bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah segera mencabut IUP galian sepanjang Palu- Donggala.
“Petisi itu diserahkan dengan resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola,” kata Taufik.
Ia menambahkan, petisi yang diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah tersebut, intinya untuk kepentingan penyelamatan pesisir dan perlindungan nelayan.
Ribuan petisi yang disodorkan oleh Jatam Sulteng tersebut merupakan tanda tangan dari warga Palu, Donggala, dan beberapa negara diantaranya Jerman, Singapura, Perancis, Meksiko dan Indonesia itu sendiri.
Dukungan Tanda Tangan tersebut dikumpulkan melalui website petisi yang dibuat oleh Jatam di fasilitasi lembaga dari Jerman.
Sumber: https://kumparan.com/paluposo/99-140-orang-desak-tambang-galian-c-di-palu-donggala-dihentikan-1r7h5d0kbbM Edisi : 21 Mei 2019