TUKAR INFORMASI ANTARA PERUSAHAAN PEMILIK SMELTER DENGAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP PERTANDA BURUK BUAT RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI TENGAH

Siaran Pers JATAM SULTENG

Tukar Informasi Antara Perusahaan Pemilik Smelter dengan Perusahaan Pemegang IUP Pertanda Buruk Buat Rakyat dan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 6/9 telah melakukan rapat koordinasi pengendalian pelaksanaan penanaman modal terhadap pemilik Smelter dan Pemilik IUP se-Sulawesi Tengah tahun 2017. Agenda tersebut menjadi penanda akan adanya bahaya bagi lingkungan hidup serta masyarakat sekitar tambang kedepan, hal ini berkaitan dengan pertukaran informasi antara perusahaan pemilik Smelter dengan perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan yang berstatus CnC di Wilayah Sulawesi Tengah.

JATAM Sulteng menyampaikan keberatan sebagai berikut;

Pertama: Berdasarkan pengetahuan kami, bahwa secara umum perusahaan-perusahaan tambang yang berada di Sulawesi Tengah berada dalam kawasan hutan, baik itu Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Suaka Alam. Walaupun perusahaan-perusahaan tersebut bersatus CnC tapi keseluruhan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dan Jangan sampai status CnC kemudian menjadikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas tanpa pinjam pakai kawasan hutan hal ini bersesuain dengan data kementrian kehutanan bahwa perusahaan tambang di SUlteng hanya terdapat dua yang mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yaitu PT. Itamatra dan PT. Sulawesi Resources. Selebihnya tdk memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Hal tersebut adalah tindak pidana dibidang Kehutanan.

Kedua: Walaupun berstatus CnC, perusahaan-perusahaan itu sama sekali bukanlah perusahaan professional, sebab dalam melakukan aktivitas tidak ditunjang dengan kelengkapan dokumen seperti dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadikan sebagai rujukan melakukan aktivitas. Sebab tanpa dokumen RKAB, maka perusahaan-perusahaan tersebut menjadi tidak terkontrol dalam hal ailayah aktivitasnya.

Ketiga: JATAM sulteng mencatat, bahwa kebanyak perusahaan tidak dilengkapi dengan AMDAL Reklamasi Pasca Tambang dan juga tidak jelas berapa setoran Pasca Tambang yang mereka setorkan kepada pemerintah, Perlu diketahui bahwa Dokumen Pasca Tambang adalah satu dokumen yang tidak terpisah dengan dokumen operasi produksi maupun AMDAL dokumen RKAB, sehingga setelah operasi Produksi berdasarkan RKAB maka sudah diketahu berapa jumlah biaya yang harus disetorkan oleh Perusahaan didalam rekening bersama untuk menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang.

Ke empat: Dengan penyerahan informasi oleh Pemerintah kepada perusahaan pemilik Smelter dengan perusahaan-perusahaan yang dinyatakan berstatus CnC adalah upaya memberikan legitimasi penuh terhadap penyingkiran rakyat yang selama ini menggantungkan hidup pada hasil hutan. Selain itu, Masyarakat juga menggunakan air sungai untuk mengairi pertanian mereka, maka dengan adanya aktivitas perusahaan-perusahaan tambang secara otomatis akan menghancurkan sumber mata air masyarakat, hal ini bisa dilihat pada kasus petani Bahomakmur yang terpaksa berhenti mengelola sawah kurang lebih 100 hektar, karena sungai Bahomakmur porak poranda akibat aktivitas PT. Bintang Delapan Mineral di Morowali.

Kelima: Kami mencurigai pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak serius membenahi pertambangan di Sulawesi Tengah. mereka hanya focus mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi lingkungan hidup dan masyarakat. Contoh ini bisa dilihat dalam kasus tambang galian Pasir dan Kerikil disepanjangn Jalan Palu menuju Donggala, kerusakan telah melampaui ambang batas tetapi pendapatan daerah tidak lebih besar dari iklan-iklan jalan di Kota Palu.

Dengan Fakta tersebut, JATAM Sulteng juga telah melakukan uji informasi kepada dinas ESDM, faktanya bahwa Dnas ESDM tidak memiliki kelengkapan Dokumen yang kami harapkan.

Palu, 12 September 2017

Eksekutif DataBase JATAM Sulteng

Susanti Idris

Email: jatamsulteng2@gmail.com

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.