• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 14 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Tambang illegal di Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli

Tambang illegal di Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli

by JATAM SULTENG
22 Juli 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Masyarakat Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli saat ini sedang melawan aktivitas tambang illegal yang mengeruk sungai di Dusun Penyapu. Ada 4 titik pengambilan material sepanjang kurang lebih 100 meter di badan sungai. Masalah ini telah mereka hadapi selama 3 tahun terakhir.

Aktivitas tambang illegal yang dimulai sejak tahun 2016 ini telah menimbulkan dampak kepada masyarakat, yakni  rusaknya badan sungai karena pengambilan material batuan dan pasir. Galian ini menyebabkan daya dukung alami sungai menjadi hilang, sehingga ketika air hujan tiba sungai tak lagi dapat meredam kekuatan air.

Puncaknya pada tahun 2017, banjir datang dan menghantam jembatan yang menghubungkan dua dusun. Putusnya jembatan ini diduga kuat karena aktivitas galian tambang hanya berjarak 20 meter dari titik jembatan yang putus.

Tambang illegal ini juga diduga didalangi oleh pemodal. Ini dapat dilihat dari penggunaan 3 alat berat untuk menambang. Mereka menggunakan eskavator untuk mengeruk badan sungai.

Jatam sendiri telah melakukan pengecekan daftar izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan di Tolitoli, namun tidak ditemukan adanya IUP tambang batuan yang diterbitkan di Desa Galumpang, sehingga diyakini bahwa tambang yang beroperasi tersebut adalah tambang illegal.

Hal ini jelas melanggar UU nomor 4 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa semua aktivitas tambang harus memiliki izin. Menambang tanpa izin adalah perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

Olehnya, kepolisian harus menindak tegas pelaku penambang illegal di desa Galumpang. Tambang illegal itu harus segera dihentikan. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas rusaknya sungai Galumpang dan terputusnya jembatan penghubung desa. Pemerintah desa sebagai pemerintah yang paling dekat dengan aktivitas illegal ini harus mengambil tindakan yang perlu dan memihak masyarakat Desa Galumpang.

Tags: ESDMGubernurJatamsultengLSMMorowaliPoldaSultengpolsektolitoliTambangTolitoli
Previous Post

Aktivitas Tambang PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Warga Morowali Utara

Next Post

Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Jatam Desak Penegak Hukum Periksa Perusahaan Tambang Palu

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Jatam Desak Penegak Hukum Periksa Perusahaan Tambang Palu

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.