• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Kamis 18 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
SMELTER PT COR II DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN

SMELTER PT COR II DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pemurnian biji nikel milik PT Central Omega Resources Industri Indonesia (COR II), kian menguat salah satu indikatornya yakni belum memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Hal itu diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menerbitkan surat rekomendasi terhadap perusahaan tersebut. Berdasarkan surat DLHD Morut nomor 660/165/DLHD/XII/2017 yang diperoleh Radar Sulteng, memuat 8 poin temuan sekaligus rekomendasi yang wajib dilaksanakan PT COR II. Surat tersebut terbit setelah DLHD Morut melakukan pemeriksaan atau verifikasi di lingkungan smeelter PT COR II di Dusun V Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, 23 November 2017 lalu.

Pada poin pertama lampiran surat tersebut, PT COR II diketahui tidak memiliki izin pembuangan limbah cair sesuai dengan rujukan peraturan menteri Ligkungan Hidup (Permen LH) nomor 05/20014 tentang baku mutu limbah cair dan permen LH nomor 9/2006 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan biji nikel. Selanjutnya, petugas DLHD Morut menemukan tidak memiliki izin pemanfaatan slag nikel, berhubungan slag sudah dimanfaatkan di area lokasi pabrik dan perkantoran yang sesuai rujukan PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. PT COR II ternyata tidak membuat kolam outlet dan perbaikan terhadap drainase disekitar kawasan pabrik agar tidak erjadi pendangkalan di pinggir laut, memperbaiki drainase IPAL inlet. Mereka juga tidak memasang alat uji emisi pada cerobong pabrik. Kondisi terparah atas keberadaan pabrik ini yakni belum memiliki tempat penyimpanan limabh B3.

Dari pemeriksaan lapangan, DLHD Morut kemudian mengeluarkan rekomendasi agar untuk di patuhi PT COR II seperti memaksimalkan fungsi alat dust collector untuk mengurangi tingkat pencemaran udara sesuai rujukan PP Nomor 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Selain itu, perusahaan wajib melakukan pemantauan kualitas lingkungan, air, udara dan tanah sebulan sekali dan pelaporan setiap enam bulan ke DLHD Daerah hingga ketingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Hal terpenting yakni mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 sesuai rujukan PP nomor 101/2014. Kepala DLHD Morut Pata Toba, membenarkan keabsahan tersebut. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekertaris Negara Nomor B-4776/Kemensetneg/D-2/DM.05/10/2017 tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik smelter pemurnian biji nikel milik PT COR II. Namun menurut Pata Toba, petugas Bidang Pengawasan DLHD Morut yang melakukan peninjauan terbaru melaporkan PT COR II telah menindaklanjuti surat tersebut. Antara pembenahan IPAL dan penggantian dust collector atau saringan debu cerobong. “pihak COR II mengakui bahwa saringan debu itu sudah aus. Janjinya mereka akan ganti,” ujarnya.  Beberapa poin lainnya, dia belum bisa memastikan apa yang telah dilakukan PT COR terhadap rekomendasi pasca pemeriksaan lapanganoleh DLHD Morut. “pegawai yang membidangi pengawasan ini masih ikut pendidikan diluar daerah. Nanti saya kabari perkembangan selanjutnya,” sebut patta.

Dihubungi terpisah, Humas Eksternal PT COR II Ratnawati mengakui pihaknya telah menerima surat dari DLHD Morut. Beberapa poin rekomendasi menurutnya telah dipenuhi. Kepastian ini sesuai laporan yang diterimanya dari Divisi Tekhnologi PT COR II, Fahrul Ismail. “ada yang sudah kami lakukan, selebihnya masih dalam proses sesuai rekomendasi DLHD Morut. Pelaksanaanya sudah kami laporkan melalui surat ke dinas tersebut,” jelas Ratna.

Previous Post

KABAR TERANYAR DARI TAMBANG EMAS POBOYA (BAGIAN 1)

Next Post

Rettet die Palu-Bucht vor dem Abbau von Sand, Gestein und Kieseln

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Rettet die Palu-Bucht vor dem Abbau von Sand, Gestein und Kieseln

Rettet die Palu-Bucht vor dem Abbau von Sand, Gestein und Kieseln

PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP ) BATUAN, MELANGGAR PERDA RTRW KABUPATEN SIGI NOMOR 21 TAHUN 2011

PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN ( IUP ) BATUAN, MELANGGAR PERDA RTRW KABUPATEN SIGI NOMOR 21 TAHUN 2011

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.