• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 15 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Eksploitasi Tambang, Potensi Bencana Bagi Kota Palu Sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah

SKPT PT Maksima Tiga Berkat Diduga Cacat Hukum

by JATAM SULTENG
3 Februari 2020
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, – Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) PT. Maksima Tiga Berkat yang melakukan pertambangan galian C di pesisir pantai Kelurahan Watusampu, diduga cacat hukum. Hal itu terungkap dalam hearing antara Jatam Sulteng bersama intansi terkait, Jumat (31/01/2020) di kantor DPRD Palu.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Taufik membeberkan bahwa dari hasil temuan, pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diperuntukan untuk bongkar muat galian C, terdapat dugaan pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi terkait izin aktifitas PT. MTB, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ternyata daftar izin tersebut tidak ditemukan.

Selain itu kata Taufik, Dokumen Dirjen Perhubungan Kelautan, pemberian TUKS PT.MTB tidak melampirkan Perda RT/RW dan RZWP3K.

“SKPT tidak bisa diterbitkan untuk aktifitas pertambangan, ” tegasnya.

Kepala Seksi monitoring dan evaluasi Ahmad Hariyadi dari Dinas Penataan Ruang dan pertanahan kota Palu menjelaskan bahwa, kegiatan penambangan PT.MTB, belum memiliki izin.

“Kami belum pernah mengeluarkan izin pertambangan dipesisir pantai Palu, pasca bencana alam 28 September silam. Karena masuk kawasan zona merah,” akunya.

Zainudin, Camat Ulujadi mengaku bahwa fisik izin tersebut tidak ditemukan. Hanya nomor SKPT Tanggal 26/2/2018. Penerbitan SKPT TUKS pernah diterbitkan, namun tidak di Kelurahan Watusampu. Selain itu juga harus merujuk dari pihak yang berwenang terkait penerbitan SKPT.

Sementara menurut Lurah Watusampu, Ahmad Yani terkait izin yang telah diterbitkan, belum mengetahui hal tersebut, karena dirinya belum lama dilantik. Namun katanya, setelah melakukan pencarian data dikelurahan ditemukan berkas dengan nomor 593:05/ SKPT WS/II 2018, atas nama Popy Mulyadi.

“Kami masih melakukan evaluasi semua aset yang ada di Kelurahan Watusampu, terkait perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan galian C, untuk memperlihatkan dokumen perizinan kepihaknya,” sebutnya.

Sementara, anggota DPRD Palu, Ishak Cae menyatakan bahwa penerbitan izin SKPT, setelah dilakukan reklamasi. Sementara menurut pengakuan peserta hearing, belum dilakukan penimbunan.

“SKPT PT.TMB cacat hukum. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Perlu dilakukan rekomendasi ke Walikota untuk ditinjau kembali,” tegasnya.***

Sumber : https://kailipost.com/2020/01/skpt-pt-maksima-tiga-berkat-diduga-cacat-hukum.html?fbclid=IwAR0kOdFFv01d2rTu-l8qf3thOrmR7yoKvmaCh-CrlxWafkZHcHe1Ya9dsOw

Previous Post

PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) Diduga melakukan penimbunan lokasi rencana pembangunan SMELTER PEMURNIAN NICKEL PT Virtue Dragon di Kec. Petasia Timur, Terindikasi tidak mengantongi IUP Galian C

Next Post

Stop Penggunaan Merkuri Demi Keselamatan Alam

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post

Stop Penggunaan Merkuri Demi Keselamatan Alam

Hutan Gundul Banjir Muncul

Menanti Penertiban Ilegal Mining dan Pemasok Merkuri & Sianida Di Sulawesi Tengah

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.