Perwakilan PT COR Tbk melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Sekertariat LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng di Jalan Yojokodi,Kelurahan Besusu Timur Kota Palu,tujuan Silaturahmi tersebut adalah mengklarifikasi Terkait Gugatan Yang dilayangkan Organisasi yang Konsen mengurusi Kasus Kasus Lingkungan Tersebut. Dihadapan Sejumlah Pengurus LSM JATAM Sulteng, Manajer K3LH PT COR Tbk, Fahrus Ismail, mengklarifikasi sejumlah persoalan yang digugat Lembaga Swadaya Masyarakat JATAM Sulteng Ke pengadilan Poso yang terjadi akibat Kelalaian Pihaknya dalam pengelolaan dampak pencemaran Lingkungan sekitar Perusahaan.
Salah satu Kelalaian yang telah terjadi di Lingkup PT COR Tbk yang diakui Fahrus Ismail adalah Sendimentasi diteluk Lambolo II yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan serius sehingga Bentang Alam dan ekosistem di teluk tersebut terancam tercemari. ”Kami akui adanya Pencemaran lingkungan seperti yang telah dirilis oleh Jatam ,kami tidak menutup nutupi hal tersebut,tetapi kami akan Upayakan mengantisipasi penangannya segera setelah kami lakukan inventarisir serta menyusun langkah langkah perbaikan dengan melibatkan pemerintah dan juga Masyarakat sekitar Tambang” ungkap Manajer K3LH PT Central Omega Resources Tbk, Fahrul Ismail, Rabu (19/9/2018) didampingi Ratnawati Iriani selaku Eksternal relation PT COR serta Hadiarso S yang mewakili KTT Tamatra. “Kami selalu kooperatif dan membuka diri buat rekan rekan baik itu LSM maupun Wartawan, kami welcome” kata Fahrus Ismail.
Menurutnya, pihak Perusahaan berharap media dapat melihat persoalan lingkungan disana secara langsung agar dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang. “Kalau bisa kami mengundang teman-teman untuk datang dan melihat langsung persoalan terjadi di lapangan. Kami tidak tertutup,” ungkapnya.
“Mohon maaf juga di sini, mungkin kami kurang komunikasi, kedepan bisa dibangun komunikasi yang lebih intens,kabari kami sebelumnya jika mau berkunjung” ajaknya.
Terkait Kedatangan Tim Kecil dari PT COR Tbk ke Jatam Sulteng,Fahrus Ismail mengungkapkan keinginan perusahaan untuk menjalin silaturahmi untuk dapat mencari solusi terbaik terhadap Gugatan Jatam Sulteng ke Pengadilan Poso terkait dugaan Pencemaran Lingkungan diteluk Tomori.
” Kami bersilaturahmi untuk membuka komunikasi ,klarifikasi serta melakukan upaya mediasi agar persoalan Gugatan Hukum tersebut dapat diselesaikan secara baik baik,terkait dugaan pencemaran lingkungan tetap kami tangani” jelasnya.
Direktur Eksekutiv Jatam Sulteng,Syafrudin SH Menyambut baik itikad PT COR untuk mengklarifikasi serta membangun Komunikasi dengan Jatam Sulteng,tetapi Terkait Gugatan Jatam Ke Pengadilan Poso tetap Lanjut untuk Proses Hukum.
“Pada intinya Jatam Sulteng Membuka diri bagi siapapun untuk bersilaturahmi,untuk Gugatan Jatam terhadap PT COR biarlah berproses,niat baiknya melakukan perbaikan segera di wilayah yang diduga tercemari kami sangat hargai dan berterima kasih ” ujar Pria yang akrab disapa bung etal tersebut kepada portalsulawesi.
Seperti diketahui,PT COR Tbk digugat LSM Jatam Sulteng ke Pengadilan Negeri Poso dengan Register Perkara Nomor: 77/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 13 September 2018, atas dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Jatam Sulteng juga menggugat Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Syahrudin menyebutkan, pihak yang digugat Jatam Sulteng adalah PT COR Industri Indonesia, PT Mulia Pacific resources, PT Itamatra Nusantara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sulawesi Tengah.
Syahrudin mengatakan, pada 1 Maret – 10 Juli 2018, Jatam telah melakukan riset dan investigasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Hasilnya, Jatam telah menemukan fakta-fakta tentang perubahan bentang alam akibat Industri pertambangan.
Perubahan bentang alam terjadi karena proses penambangan yang tidak ramah lingkungan dan menyingkirkan rakyat dilakukan dengan massif. “Fakta ini kami temukan khususnya di Teluk Tomori, Morowali Utara,” ungkap Direktur eksekutiv Jatam tersebut.
Ia membeberkan sejumlah fakta lapangan di Pesisir Teluk Tomori yang ditemukan oleh Jatam Sulteng, yakni terdapat aktivitas pemurnian PT COR Industri Indonesia di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, berbatasan dengan Pesisir Teluk Tomori.***
Penulis : Heru