• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Tambang Galian C, Masa Depan atau Masalah ???

Penertiban PETI Sungai Tabong, Jatam: Tanpa Menindak Pemodal Sia-sia

by JATAM SULTENG
17 Agustus 2025
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

JurnalNews – Jaringan Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), mengapresiasi tindakan tegas Polda Sulteng dan jajarannya yang menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong, Kabupaten Buol.

Selain memberikan apresiasi, Jatam Sulteng juga mendukung upaya Polda Sulteng untuk mengungkap para pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal itu.

“Terkait dengan penertiban PETI di Kabupaten Buol dan Tolitoli, penegakan hukum tentunya harus menyasar para pemodal besar yang diduga mendanai aktivitas pertembangan ilegal ini,” ujar Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam siaran persnya belum lama ini.

Menurut Moh. Taufik, tindakan penertiban atas PETI di Sungai Tabong Kabupaten Buol itu, jangan hanya berhenti pada penyitaan alat-alat berat saja, tapi yang paling penting mengungkap siapa-siapa pemodal di balik tambang ilegal tersebut.

“Karena penindakan tanpa menyasar siapa yang memodali tambang illegal itu, penindakan jadi terkesan sia-sia karena belum menyasar pemodalnya,” tekannya.

Moh. Taufik menyatakan, pasal yang harus disangkakan kepada para pelaku dan pemodal tambang illegal itu, tidak hanya berhenti pada pasal pertambangan tanpa izin, tapi juga harus dikembangkan dengan ketentuan peraturan yang lain.

Dia mencontohkan, misal wilayah tersebut masuk wilayah kawasan hutan lindung, maka wajib juga dikenakan pasal berkaitan dengan undang-undang kehutanan.

Sehingga lanjut Taufik, yang disangkakan kepada para pelaku penambang ilegal dan para pemodalnya adalah pasal terkait ketentuan melakukan penambangan tanpa izin dan juga melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Pasca penertiban tambang ilegal ini, juga perlu didorong pemulihan di wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan. Pemulihan ini bisa dilakukan dengan mendorong semua stakholder di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli, membuat perencanaan atau pencadangan wilayah-wilayah bekas tambang itu, lalu di dorong menjadi wilayah peyangga di dua kabupaten tersebut, karna statusnya sebagai kawasan hutan lindung,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam dialog lintas pagi RRI Tolitoli pada 13 Juli 2022 menyampaikan, setelah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 13 alat berat yang beroperasi di Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Sungai Tabong, Kabupaten Buol, kini jajaran Polda Sulteng fokus pada pengungkapan pelaku dan pemodal PETI Sungai Tabong itu.

“Sedikitnya sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng,” kata Sugeng.

Sugeng juga menyebut, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kepolisian akan berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal dibalik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli itu,” tegas Kompol Sugeng.

Sumber : https://www.jurnalnews.id/sulteng/pr-4303897892/penertiban-peti-sungai-tabong-jatam-tanpa-menindak-pemodal-sia-sia?page=2

Previous Post

Banjir Terus, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Lakukan Audit Lingkungan di Kawasan PT IMIP

Next Post

Derita Rakyat dan Lingkungan di Balik Transaksi Bisnis Tesla dan Dua Perusahaan Cina di Indonesia

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

Derita Rakyat dan Lingkungan di Balik Transaksi Bisnis Tesla dan Dua Perusahaan Cina di Indonesia

Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.