• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 1 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Foto Ilustrasi

Kegiatan PT PMB Diduga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

by JATAM SULTENG
3 Maret 2021
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

DONGGALA_ Perusahaan galian C PT Perdana Matra Bumi (PMB) diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan RW Pangga, Kelurahan Kabonga, Donggala. PT PMB disebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Dokumen Lingkungan yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala, Hermanto mengatakan, dirinya beserta tim dari DLH sudah mendatangi lokasi PT PMB pada saat terjadi longsor besar pada 8 Februari lalu. Dari hasil wawancara dan data lapangan, Hermanto menduga kuat PT PMB melaksanakan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.

“Saya mewawancarai langsung pihak perusahaan. Dugaan kita, ada kegiatan yang di lakukan perusahaan itu tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,” sebutnya.

Lanjut hermanto menyebutkan, di dalam Dokumen lingkungan PT PBM, raduis penambangan harus berjarak sekitar 200 meter dari badan jalan. Namun data lapangan menunjukkan jaraknya tidak sampai 200 meter. Kemudian kata Hermanto, jika merujuk pada dokumen lingkungan, luar Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT PMB juga tidak sesuai.

“Fakta lapangan menunjukkan luas TUKS PT PMB sudah tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Seharusnya luasrnya hanya sekitar 25 x 40 meter. Tapi di lapangan sudah hampir 100 meter,” ungkapnya.

Hermanto juga membenarkan jika merujuk pada Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, maka kawasan Pangga, Kelurahan Kabonga Besar masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hanya saja kata Hermanto, DLH tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada PT PMB terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan tersebut. Namun DLH telah berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Provinsi.

“Pada saat terjadi longsor itu saya juga turun  langsung ke lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ESDM. Kemudian pihak ESDM sudah mengeluarkan rekomendasi agar PT PMB menghentikan seluruh kegiatannya,” tandas Hermanto.

Sumber : Radar Sulteng

Previous Post

Release Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng

Next Post

JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.