• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 18 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG PERINGATI HARI ANTI TAMBANG NASIONAL

JATAM SULTENG PERINGATI HARI ANTI TAMBANG NASIONAL

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, (antarasulteng.com) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah kembali memperingati Hari Anti Tambang (Hatam) Nasional, 29 Mei, dalam bentuk aksi damai di depan kantor Gubernur dan DPRD Sulteng, Senin petang.

Koordinator aksi Alkiyat mengatakan penetapan Hatam setiap tanggal 29 Mei tahun berjalan merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan seluruh masyarakat korban tambang di Cisarua Bogor pada 2010 silam.

“Hari ini juga merupakan hari menolak lupa atas derita masyarakat korban tragedi lumpur Lapindo,” katanya.

Hari ini, kata dia, Jatam menagih janji dari salah satu aspek program Nawacita pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah janji penegakan hukum yang bersih, kepastian hukum kepemilikan tanah, menjunjung HAM dan pemberantasan tambang yang menyalahi aturan dan lingkungan hidup.

Kata dia, Jatam juga menyatakan tidak akan pernah lupa dengan kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani di Kecamatan Sojol, penembakan petani di Balaesang Tanjung serta sejumlah kasus pengrusakan hutan mangrove, hutan lindung dan hutan konservasi di Sulawesi Tengah.

“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Sulteng, bahwa daerah ini telah dikepung tambang dengam tak terbatasnya izin,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, Sulteng yang memiliki luas wilayah 6.184.100 hektare, kini dikuasai 331 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, 8 Kontrak Karya (KK), dengan total luasan 2.128.361,43 hektar atau 34,4 persen dari luas wilayah Sulteng.

Kemudian ditambah lagi, dengan 4 blok migas dengan luas 905.998,750 hektar atau 14,6 persen dari luasan Sulteng yang menyebar hampir di seluruh Kabupaten.

“Hari ini kami menyatakan sebagai semangat untuk mengusir PT. Bintang Delapan Mineral, Melawan PT. Donggi Senoro LNG serta mengajak seluruh masyarakat kota Palu untuk bersama-sama menyelamatkan Poboya dari cengkraman PT. Citra Palu Mineral,” tegasnya.

Dampak kerusakan hutan, berkurangnya hewan-hewan endemik, hilangnya tanah sebagai wilayah kelola rakyat, tercemarnya sungai dan lautan merupakan tidak lain adalah akibat industri ekstraktif yang dengan mudah merusak seluruh Sumber Daya Alam di Sulteng.

“Sudah saatnya kita sadar, hidup butuh generasi penerus, sedangkan generasi untuk dapat tumbuh sehat dan sejahtera butuh tanah sebagai alat produksinya. Butuh tanah untuk tempat tinggalnya, butuh tanah untuk ia hidup layak,” tutup Alkiyat. (FZI)

Sumber : http://www.antarasulteng.com/berita/32567/jatam-sulteng-peringati-hari-anti-tambang-nasional

Edisi : Selasa, 30 Mei 2017

Previous Post

JATAM MINTA GUBERNUR CABUT IUP DI SOJOL

Next Post

TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.