• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Large and small scale miners use hydraulic techniques to mine gold deposits blasting soil with powerful jets of water, causing chemical pollution which has a major impact on the rain forest environment.

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di sulawesi Tengah, diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

by JATAM SULTENG
3 Desember 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, SWARAKALTARA.COM – Usulan  perubahan fungsi  kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah yang dimohonkan oleh Pemerintah daerah Provinsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kebutuhannya untuk revisi  Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW)  dengan luas kawasan 157.594 Ha. Tersebar di hampir semua Kabupaten yang ada di Sulawesi tengah diantaranya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.

Melalui siaran pers Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik kepada SWARAKALTARA.COM menjelaskan, kami menduga, di beberapa Kabupaten, usulan  rencana perubahan fungsi kawasan hutan  sebenarnya untuk kebutuhan izin izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang terkendala proses proses aktivitasnya  karena harus melakukan  pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), di  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang dirubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang kami duga  untuk kebutuhan izin tambang,  karena perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya  sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH.   salah satunya yang kami  temukan  di Kabupaten banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan  mencapai 50.387 Ha menjadi APL.

Sehingga  kami menduga pengusulan perubahan  Fungsi  kawasan hutan untuk kebutuhan Rencana Revisi RTRW,  yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah,  diduga kebutuhannya hanya   untuk mengakomodir kepentingan,  perusahaan perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroprasinya karena izin-izinya yang masuk dalam kawasan hutan.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan  JATAM SULTENG, Pertama  menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai  pada bulan Mei tahun 2019, ditemukan  6  perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan, tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam  Aktivitas Pertambangan PT. Prima Tambang Indonesia di duga Masuk dalam Kawasan hutan namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan dari kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Tercatat sampai dengan tahun 2019  menurut  data yang kami miliki di  JATAM sulteng kawasan hutan yang diberikan untuk kegiatan pertambangan  di sulawesi tengah  luasannya sudah mencapai 16.307 HA yang tersebar dikabupaten Morowali dan Morowali utara, untuk 15 perusahaan tambang.

Untuk itu kami mendesak  pemerintah Pusat,  Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan   terkait dengan pengusulan perubahan  fungsi kawasan hutan yang ada di sulawesi tengah,  yang menurut dugaan kami salah satunya hanya menguntungkan perusahaan perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.

Kami juga  mendesak Kementerian  tidak lagi memberikan status  perubahan fungsi   kawasan-kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang juga menurut  kami,  hanya  akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di sulawesi tengah, Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor : sk.306/menlhk/pdashl/das.0/7/2018 tercatat seluas  264.874 Ha, lahan baik di dalam maupun diluar kawasan hutan di sulteng kritis. (red).

Sumber:https://swarakaltara.com/2019/12/jatam-sulteng-pengusulan-perubahan-fungsi-kawasan-hutan-di-sulawesi-tengah-diduga-untuk-kebutuhan-izin-tambang/

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengLSMPoldaSultengTambang
Previous Post

JATAM Sulteng: Pengusulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Di sulawesi Tengah, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Next Post

Jatam Sulteng : Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
LEBIH DARI SETENGAH JUTA LAHAN DI MOROWALI DIKUASAI OLEH TAMBANG ILEGAL

Jatam Sulteng : Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng, Salah Satunya Diduga Untuk Kebutuhan Izin Tambang

Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.