• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 8 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM Sulteng : Kebutuhan Izin Tambang

JATAM Sulteng : Kebutuhan Izin Tambang

by JATAM SULTENG
4 Desember 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU_ Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan, diduga untuk kebutuhan izin tambang yang tersebar di Kabupaten/Kota di Sulteng.

“Kami menduga, di beberapa kabupaten, usulan rencana perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya untuk kebutuhan izin-izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang terkendala proses proses aktivitasnya, karena harus melakukan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, Ujar Koordinator Pelaksana JATAM Moh. Taufik dalam rilis diterima media ini, Senin (2/21).

Ia mengatakan, luas kawasan itu tersebar di Kabupaten/kota diantaranya, Kabupaten Banggai, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Sigi, Tojo Una-Una, Tolitoli dan Kota Palu.

“Usulan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah dimohonkan Pemerintah daerah Provinsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kebutuhannya untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) luasnya 157.594 hektare,” kata dia.

Menurutnya, dalam usulan perubahan fungsi yang mereka temukan, banyak kawasan hutan yang diubah fungsinya menjadi menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dan pengusulan perubahan ini yang kami duga untuk kebutunan izin tambang,” katanya.

Sebab kata dia, perusahaan-perusahaan tambang yang wilayahnya sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH.

Ia menyebutkan, salah satunya, mereka temukan di Kabupaten Banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan mencapai 50.387 Ha menjadi APL.

Sehingga menurutnya lagi, pihaknya menduga pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kebutuhan rencana Revisi RTRW, yang ada di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah, diduga kebutuhannya hanya untuk mengakomodir kepentingan perusahaan perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroperasinya karena izin-izinnya yang masuk dalam akwasan hutan.

Dugaan ini diperkuat, seperti di Banggai pada Mei 2019, ditemukan 6 perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak  2017 yang sampai dengan 2019, belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian kata dia, Kabupaten Tolitoli pada 2018 temuan JATAM aktivitas Pertambangan PT Prima Tambang Indonesia diduga masuk dalam kawasan hutan namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari catatan mereka sampai tahun 2019, kawasan hutan diberikan untuk kegiatan pertambangan di Sulteng luasannya sudah mencapai 16.307 HA yang tersebar di Morowali Utara, untuk 15 perusahaan tambang.

Untuk itu, mereka mendesak pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak lagi memberikan status perubahan fungsi kawsan-kawasan hutan menjadi APL.

Ia mengatakan, hal ini akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di Sulteng, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.306/menlhk/pdashl/das.0/7/2018 tercatat seluas 264.874 Ha, lahan baik di dalam maupun diluar kawasan hutan di Sulteng kritis.

Sumber : Media Alkhairaat\ Edisi : 3 Desember 2019

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengLSMPoldaSultengTambang
Previous Post

Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

Next Post

JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

JATAM Menduga Fungsi Hutan Beralih Jadi Tambang

Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

JATAM Sulteng Menantang Aparat Penegak Hukum Membongkar Pemodal Di Balik Aktivitas Tambang Ilegal

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.