• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 1 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

JATAM SULTENG DESAK PEMDA MOROWALI MENGHENTIKAN AKTIVITAS PT. BTIIG

by JATAM SULTENG
22 Oktober 2022
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Dugaan penyorobotan lahan perkebunan milik warga seluas 13 Hektare yang dilakukan oleh PT. BIIG di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali,  merupakan tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Rencana pembangunan kawasan industri ini, harus dihentikan sementara dan dilakukan  dievaluasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Morowali sesuai dengan kewenanganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.  Karena rencana kawasan insdutri ini telah  menggusur lahan-lahan perkebunan  warga yang diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Tindakan penggusuran  yang dilakukan oleh pihak perusahaan,  dengan menggusur lahan-lahan perkebunan warga yang diduga tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tersebut, mempunyai itikad baik untuk mensejahterakan warga setempat.

hal yang lain penting untuk kita ketahui bahwa,  berdasarkan hasil kunjungan DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 6 Juni 2022 dan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tanggal 13 Juni 2022,  pihak perusahaan PT. BTIIG dalam menjalankan aktivitasnya diduga belum memiliki legalitas Izin Usaha  Kawasan Industri (IUKI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Sehingga kami menduga kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. BTIIG tanpa IUKI adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas kami mendesak:

  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memberikan denda administratif dan atau penutupan sementara kegiatan PT. BTIIG di wilayah Kecamatan Bungku Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.
  2. Mendesak Polda Sulawesi Tengah, untuk memeriksa pimpinan PT. BTIIG atas dugaan tindak pidana penyorobotan dan pengrusakan  lahan perkebunan milik warga desa ambunu, yang diduga dilakukan oleh PT. BTIIG.
Previous Post

Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

Next Post

PERUBAHAN SISTEM, BUKAN SUBTITUSI ENERGI! Lawan & Tandingi Terus Ekstraktivisme Berkedok Ekonomi Hijau

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Foto : Ilustrasi

PERUBAHAN SISTEM, BUKAN SUBTITUSI ENERGI! Lawan & Tandingi Terus Ekstraktivisme Berkedok Ekonomi Hijau

Indonesia dan Tesla Kerjasama, Jatam Sulteng Soroti Ancaman Masalah Lingkungan

Evaluasi dan Perbaikan Keselamatan Pekerja Nikel Harus Jadi Implementasi Kesepakatan Iklim Paris

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.