Jaringan Tambang Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam menolak aktivitas tambang di kawasan Karst atau batu gamping d Kabupaten Bangkep.
Muhammad Taufik, Koordinator Jatam Sulteng menyebut ini adalah langkah maju yang dilakukan DPRD untuk menjaga lingkungan Kabupaten Banggai. “Kita apresiasi apa yang telah dilakukan DPRD dalam menyikapi pro-kontra rencana masuknya aktivitas pertambangan karst atau batu gamping ini, dan kita menantikan realisasinya,” ungkap Taufik saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
Rusdin Sinaling, Ketua DPRD Bangkep, dalam sidang paripurna menyebut lembaganya secara resmi akan mengeluarkan pernyataan tertulis menolak eksploitasi batu gamping. Masalah pertambangan ini dibahas dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.
“Dimana dalam dokumen Ranperda awal yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep terdapat poin atau pasal yang dianggap memberi lampu hijau terhadap masuknya investasi pertambangan,” kata Rusdin.
Hal itu dinilai berbahaya, mengingat hampir 100 persen dari total luas daratan Bangkep adalah lapisan karst atau batu gamping. Sehingga menimbulkan berbagai kekhawatiran atas dampaknya yang bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat. Setelah mencermati, mengevaluasi dan mengkaji ulang, Bapemperda DPRD akhirnya memutuskan mengoreksi sejumlah pasal dan poin Ranperda RTRW.
Terdapat 14 poin yang dikoreksi, tertuang dalam laporan hasil kerja Bapemperda, diantaranya menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Mata Air, mendrop ketentuan umum pasal 1 poin 76 yang dinilai mengizinkan adanya pertambangan, serta menambahkan poin dalam ketentuan umum pasal 1 tentang rawan bencana.
Taufik, mengatakan, penerbitan konsesi izin tambang yang diduga diterbitkan di wilayah kawasan Karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, penting untuk ditinjau kembali dan dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah kawasan karst.
“Penting untuk ditinjau kembali dan kalau perlu dicabut izin-izinnya, karena penerbitan izin tambang tersebut, berpotensi merusak ekosistem yang ada di wilayah Kawasan Karst, apalagi menyoal air,” kata Taufik.
Menurut Taufik, Peraturan Daerah Kabupaten Banggi Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Padahal fungsi kawasan karst mempunyai objek vital bagi masyarakat setempat sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan keanekaragaman hayati,” ungkap Taufik.