• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Kamis 17 September, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
POLITIK ENERGI DAN AMUK MASSA

Jatam : Pascabencana, izin Tambang PT. CPM di Poboya harusnya Dicabut

by JATAM SULTENG
11 Oktober 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu_ setahun pascabencana yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong (Parimo), Khususnya Kota Palu seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan Provinsi untuk melakukan pencabutan izin lokasi aktivitas pertambangan PT. Citra Palu Mineral (PT CPM) yang beraktifitas di Kelurahan Poboya Kota Palu. Demikian rilis media yang disampaikan Jatam Sulteng, yang ditandatangani Direktur Bidang Advokasi, Moh. Taufik, kepada Radar Sulteng, Selasa (9/10).

Dijelaskan Moh. Taufik, operasional PT. CPM di Poboya diberikan peniangkatan Operasi Produksi, izinnya pada tahun 2017 dengan keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017.

“Yang aktivitas pertambangannya di duga melakukan penambangan dengan metode Underground Mining (pertambangan bawah tanah) diduga menggunakan bahan peledak,”beber Moh. Taufik.

Menurut Taufik, mengapa harus di lakukan pencabutan izin PT. CPM pascabencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi, yang terjadi pada 28 September 2018 lalu.

Sebab, dalam rilis pemerintah terkait dengan wilayah Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan sekitarnya, yang dibagi menjadi empat kategoriZona, pertama, Zona Terlarang. Kedua, zona Terbatas. Ketiga, Zona Bersyarat, dan keempat, Zona Pembangan. Dalam pembagian zona ini, Kecamatan     Mantikulore masuk dalam Zona Bersyarat yang rawan likuifaksi.

“Penting juga untuk kita ketahui bersama, bahwa peningkatan izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk PT Citra Oalu Mineral ternyata juga diduga bertentangan dengan Perda RTRW Kota Palu,” ungkap Taufik lagi.

Dipaparkan Taufik, dalam pasal 42 Ayat (1) Perda RTRW Kota Palu, menyebutkan bahwa Kecamatan Mantikulore yang sebelumnya masuk diwilayah Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

“Maka dari itu kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan Izin Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Citra Plau Mineral di kelurahan Poboya Kota Palu. Karena bagi kami, penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,” tegasnya.

Sumber : Radar Sulteng/ Edisi : 10 Oktober 2019

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMMorowaliPoldaSultengTambang
Previous Post

Jatam Sulteng: PT CPM Jadi Sumber Bencana, Izinnya Harusnya Dicabut!

Next Post

Jatam Bersikukuh Minta Izin Pt. CPM Dicabut

Related Posts

JATAM SULTENG DAN WALHI SULTENG DESAK PEMERINTAH UNTUK MENGEVALUASI KEGIATAN TAMBANG PASIR DAN BATUAN
Berita

Jatam nilai kegiatan tambang berkontribusi bagi polisi udara di Palu

4 September 2026
Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan
Berita

Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

4 September 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang
Berita

Kualitas Udara Palu Buruk Per 2 September, Jatam Sulteng Tuntut Perhatian Pemerintah

4 September 2026
Next Post
JATAM SULTENG DUKUNG WARGA PODI GUGAT CLASS ACTION

Jatam Bersikukuh Minta Izin Pt. CPM Dicabut

PT Bintang Delapan Mineral HARUS BERTANGGUNGJAWAB

PT Bintang Delapan Mineral HARUS BERTANGGUNGJAWAB

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

JATAM SULTENG DAN WALHI SULTENG DESAK PEMERINTAH UNTUK MENGEVALUASI KEGIATAN TAMBANG PASIR DAN BATUAN

Jatam nilai kegiatan tambang berkontribusi bagi polisi udara di Palu

4 September 2026
Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

4 September 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Kualitas Udara Palu Buruk Per 2 September, Jatam Sulteng Tuntut Perhatian Pemerintah

4 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.