Jatam Duga Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Sulteng untuk Izin Tambang

SultengTerkini.Com, PALU– Usulan perubahan fungsi  kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dimohonkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kebutuhannya untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan luas kawasan 157.594 hektare mendapat tanggapan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng.

Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh Taufik menduga di beberapa kabupaten, usulan rencana perubahan fungsi kawasan hutan sebenarnya untuk kebutuhan izin tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Dimana yang terkendala proses aktivitasnya karena harus melakukan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dalam usulan perubahan fungsi yang kami temukan, banyak kawasan hutan yang diubah fungsinya menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan pengusulan perubahan ini yang kami duga untuk kebutuhan izin tambang  karena perusahaan tambang yang wilayahnya sudah menjadi APL tidak perlu lagi mengurus IPPKH,” katanya kepada SultengTerkini.Com, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan, salah satunya yang ditemukan di Kabupaten Banggai dengan total perubahan fungsi kawasan hutan mencapai 50.387 hektare menjadi APL, sehingga pihaknya menduga pengusulan perubahan fungsi kawasan hutan hanya untuk mengakomodir kepentingan perusahaan-perusahaan tambang yang terkendala dalam proses beroperasinya karena izin-izinnya masuk dalam kawasan hutan.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan Jatam Sulteng yang menemukan sedikitnya di Kabupaten Banggai  pada Mei 2019 terdapat enam perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah daerah sejak tahun 2017 yang sampai dengan tahun 2019 belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kedua di Kabupaten Tolitoli pada tahun 2018 temuan Jatam aktivitas pertambangan PT Prima Tambang Indonesia diduga masuk dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tercatat sampai dengan tahun 2019 menurut data yang dimiliki Jatam Sulteng, kawasan hutan yang diberikan kegiatan pertambangan di Sulteng luasannya sudah mencapai 16.307 hektare yang tersebar di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara untuk 15 perusahaan tambang.

“Untuk itu kami mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pengusulan perubahan  fungsi kawasan hutan yang ada di Sulawesi Tengah, dimana menurut dugaan kami salah satunya hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan,” tuturnya.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Pusat tidak lagi memberikan status perubahan fungsi kawasan-kawasan hutan menjadi APL yang juga menurutnya, hanya akan mempercepat proses bertambahnya lahan kritis di Sulteng.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.306/MENLHK/Pdashl/DAS.0/7/2018 tercatat seluas  264.874 hektare lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di Sulteng mengalami kritis. CAL

Sumber : https://www.sultengterkini.com/2019/12/03/jatam-duga-usulan-perubahan-fungsi-kawasan-hutan-di-sulteng-untuk-izin-tambang/

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.