JATAM Duga Bencana Longsor di Bolano Lambunu Karena PETI dan Terkesan ada Pembiaran, Taufik: Lemahnya Penegakan Hukum

Bencana tanah longsor yang melanda Desa Tirtanagaya, Kabupaten Parigi Moutong, dan menelan tujuh korban jiwa yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang marak di wilayah tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mendesak pertanggung jawaban negara atas jatuhnya korban dan menuntut pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho karena terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik penambangan tanpa izin.

Insiden longsor di Tirtanagaya menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal di Sulteng.

Sebelumnya, dua orang juga dilaporkan meninggal dunia di lokasi pertambangan tanpa izin di sejumlah lokasi yang diduga tertimbun material tambang ilegal.

“Meninggalnya warga di Desa Tirtanagaya yang tertimbun longsor diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal. Ini menjadi catatan panjang korban-korban yang meninggal di lokasi pertambangan tanpa izin,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik dalam pernyataannya kepada Tim Media, Jumat (27/6/2025).

Kata Dia, JATAM Sulteng sangat menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang menyebabkan terus bertambahnya korban jiwa akibat tertimbun material tambang. Mereka menilai, situasi ini mengindikasikan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

“Korban-korban yang terus meninggal di lokasi-lokasi tambang yang tidak berizin, ini mengindikasikan kepada kita semua bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin,” tandasnya.

Sehingga, lanjut Taufik, lemahnya penegakan hukum mengakibatkan korban-korban terus bertambah karena tertimbun material-material tambang.

Oleh karena itu, katanya, JATAM Sulteng secara tegas meminta negara bertanggung jawab penuh terhadap semua korban yang meninggal di wilayah pertambangan tanpa izin di Sulteng, khususnya di Desa Tirtanagaya, Parigi Moutong, dan Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Pertanggung jawaban ini diminta karena negara, melalui aparat penegak hukumnya, dianggap telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, JATAM Sulteng juga mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah dicopot dari jabatannya.

Mereka menganggap Kapolda Sulteng hanya melakukan pembiaran terhadap pertambangan ilegal yang saat ini menjamur di Sulteng, tanpa adanya tindakan penindakan yang serius, sebagaimana yang terjadi di Tirtanagaya dan Kelurahan Poboya.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono saat dikonfirmasi Tim Media, Jumat (27/6/2025).

Sumber : https://gnews.co.id/jatam-duga-bencana-longsor-di-bolano-lambunu-karena-peti-dan-terkesan-ada-pembiaran-taufik-lemahnya-penegakan-hukum/2/#google_vignette

Tinggalkan Komentar Anda :