SultengTerkini.com, PARIMO- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Mohammad Taufik menilai aktivitas tambang ilegal itu sudah meresahkan dan jika semakin masif, maka akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Jatam Sulteng terkait daftar izin usaha pertambangan mineral di Sulteng, tidak ditemukan izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Desa Kayuboko.
“Sehingga patut kita duga aktivitas pertambangan ini adalah aktivitas ilegal mining yang tidak mengantongi izin apapun,” katanya kepada SultengTerkini.com per telepon genggamnya, Senin (11/11/2019).
Pihaknya menganggap aktivitas pertambangan emas yang berlangsung sampai hari ini di Desa Kayuboko diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko ini juga sebenarnya telah memberikan kerugian besar kepada negara, dimana melakukan pengerukan terus menerus terhadap sumber daya alam yang tujuannya hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajibannya kepada Negara.
Untuk itu pihaknya mendesak aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan pertambangan ilegal di Desa kayuboko yang sudah merugikan negara dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di sekitarnya. CAL
sumber : https://www.sultengterkini.com/2019/11/12/1211-jatam-desak-polda-sulteng-tindak-tegas-penambang-ilegal-di-parimo/