• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 2 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
INDUSTRI PERTAMBANGAN: PETAKA AGRARIA DAN LINGKUNGAN SULAWESI TENGAH

INDUSTRI PERTAMBANGAN: PETAKA AGRARIA DAN LINGKUNGAN SULAWESI TENGAH

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Pertumbuhan Industri pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) kian tak terkendali. Arus liberalisasinya tidak mengenal kawasan hutan, dan wilayah pemukiman. Dan cakupan konsesinya pun sangat luas, mencapai angka ribuan hektar. Karakter penguasaan tanah adalah salah satu kategori yang paling menonjol dalam industri ini.

Pada beberapa daerah, penerbitan izin-izin pertambangan sangat massif dilakukan. Hal itu sebetulnya tidak jauh-jauh disebabkan karena paham pertumbuhan ekonomi yang masih tetap diletakkan pada peran-peran investasi, khususnya industry pertambangan. Bentuk izinnya Mulai dari skala Kontrak Karya, Kuasa pertambangan, hingga Surat Izin Penambang Daerah (SIPD), gencar diterbitkan. Disamping itu, kampanye tentang potensi sumber daya alam terus ditunjukan para kepala-kepala daerah, utamanya dalam sector mineral seperti; emas, Biji besi, tembaga, bauksit, Nikel dan lingkup sirtukil.

Pertumbuhan Industri Tambang dan Sebaranya Penguasaan tanah yang didapatkan melalui izin pertambangan cukup signifikan. Rata-rata izin pertambangan di Sulawesi Tengah memiliki jumlah penguasaan lahan diatas ratusan hektar. Dan hal itu terbagi sebarannya hampir diseluruh wilayah Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah. Dan berikut adalah kumulatif angka sebarannya berdasarkan izin pertambangan:

Kabupaten Morowali

Eksplorasi 63 perusahaan, jumlah areal 6306.7878 Hektar. Eksplorasi 7 Perusahaan, jumlah areal 69.119,Hektar.

Penyelidikan umum 13 perusahaan, jumlah areal 4945.561Hektar.

Kabupaten buol

penyelidikan umum 1 perusahaan, jumlah areal 7.600,Hektar. Eksplorasi permohonan IUP 3 Perusahaan, jumlah areal 1341.062, Hektar. Ekplorasi tidak diperpanjang 1 Perusahaan, jumlah areal 7

Kabupaten Banggai

Ekplorasi kontrak karya1 Perusahaan, jumlah areal 43.242, Hektar. eksplorasi 2 Perusahaan, jumlah areal 9.182,Hektar. SDA 33 Perusahaan, jumlah areal 6.211364, Hektar.

Kabupaten Parigi Moutong

Eksplorasi kontrak karya 1 Perusahaan, jumlah areal 43.242 Hektar. Kabupaten

Banggai Kepulauan

penyelidikan umum 5 Perusahaan, jumlah areal 67.839, Hektar. Penyelidikan umum 2 perusahaan, jumlah areal 19.385 Hektar. Eksplorasi tidak diperpanjang 1 Perusahaan,jumlah areal 7 Eksplorasi (UIP) 2 Perusahaan, jumlah areal 40.062, Hektar.

Kabupaten Donggala

penyelidikan umum 14 perusahaan, jumlah areal 107.000, Hektar.

Kabupaten Tojo Una-Una

KP eksplorasi 9 perusahaan, jumlah areal 65.385,50,Hektar.

Kota Palu

SDA 10 perusahaan,jumlah areal 180.31, Hektar.

Kabupaten Toli-Toli

Eksplorasi 20 Perusahaan, jumlah areal 699.607, Hektar. Penyelidikan umum 2 Perusahaan, jumlah areal 9.833,Hektar.

Sumber: Data Kompilasi Jatam Sulteng, 2009

Kondisi ini tentu menambang rumit masalah agraria Di Sulawesi Tengah. Namun seiring dengan itu, kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat seperti, NGO, Ormas, mahasiswa dan akdemisi terus mengemuka. Fakta dari daya rusak pertambangan adalah salah satu bagian, tetapi problem mendasar kekinian adalah konteks penguasaan. Bentuk penguasaan tanah massif kini telah berpindah tangan dari negara dan berada hanya pada segelintir pemodal, dimensinya pun sangat luas dan jauh dari imbas nilai tukar ekonomi, atas kerugian yang dialami oleh masyarakat. Hadirnya perusahaan-perusahaan besar skala TNCs dengan nyata menjadi ancaman serius, tidak hanya sekedar menguasai tanah beserta isinya. Tetapi, sifat monopolisitik dari perusahaan skala TNCs adalah gambaran betapa daerah ini tidak berdaya atas kekayaan sumber daya alamnya. Penguasaan yang terjadi tidak se-sederhana atau se-istimewa kampanye pemerintah. Kenyataan yang terjadi , semua kekayaan alam itu dikuasai mulai dari sector Hulu hingga hilir.

Pertama, Kenyataan itu sangat umum distimulasi oleh peran-peran pejabat pemerintah dan dilindungi dalam komposisi kebijakan. Indikasi lain, sector sumber daya alam sangat kelihatan diabdikan atas sokongan politik atau Konsensus-konsensus politik tertentu misalnya, dengan menukarkan sejumlah izin untuk pembiayaan praktek-praktek politik, utamanya dalam pergulatan pemilihan kepala daerah. Namun kenyataan itu hanyalah salah satu soal, dalam dimensi politik ekonomi, Sulawesi Tengah merupakan daerah sasaran eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan skala TNCs dengan berbagai polarisasi kondisi sosial masyarakat, mulai dari konflik sosial hingga pola sogokan sosial.

Kedua, Dominasi penguasaan perusahaan Skala TNCs dapat dilihat dari keberadaan Bumi Resources, Rio Tinto, Inco, Medco, Mitsubishi, dan Exxon Mobile. Kabupaten Morowali yang berada diwilayah timut Sulawesi Tengah merupakan objek nyata tempat dibagi-baginya lahan untuk memenuhi hasrat para pemilik kapital ini. Disamping itu, pertarungan pihak perusahaan lain seperti PT Bintang Delapan Mineral (BDM), yang menggandeng PT Dingxin Group sebuah raksasa nikel dari China, semakin menambah ramai pertarungan kapling tanah diaerah ini.

Daya Rusak Tambang dan Degradasi lingkungan

Sepanjang tahun 2009, Fakta penguasaan areal pertambangan yang massif dapat dilihat dibeberapa daerah dengan jumlah konsesi pertambangan yang cukup banyak. Sementara Dampak kerusakan lingkungan yang paling menonojol akibat dari Eksploitasi tambang adalah perubahan bentang alam secara drastis.

Sejak tanggal 25 Juni 2009 pukul 04.00 WIB telah terjadi tanah longsor di Desa Gandaganda, Kec. Petasia, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Terjadi pengungsian sebanyak 314 jiwa (rinciannya sebagai berikut : 51 Balita, 24 Lansia, 4 Bayi, 4 Bumil, Remaja usia 5-16 th 69 jiwa, Dewasa 162 jiwa) dengan tempat pengungsian di Morokoa, Kolonedale.

Di Parigi Moutong eksploitasi SDA kategori mineral emas, melalui PT. Kemilau Nusantara Utama rencananya akan mengeksploitasi deposit emas pada gunung Tagena luas konsesi sebesar 80 hektare. Proyek penambangan ini berada di dua kecamatan yakni kecamatan Moutong dan kecamatan Taopa. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat Moutong mengingat [1] Tambang Emas seluas 80 hektar ini berada di pegunungan Tagena Moutong Timur. [2] Mayoritas masyarakat di daerah ini adalah petani. Tidak adanya sistem irigasi yang memadai telah meciptakan Ketergantungan siklus alam secara massif, hal itu yang menentukan berhasil-tidaknya tanaman pertanian masyarakat di dua kecamatan yakni Moutong dan Taopa. Kondisi ini sudah berlangsung secara turun temurun.

Dalam pertambangan kategori mineral hal lain yang juga menarik adalah penggunaan air. Tambang emas di kenal adalah pertambangan yang paling rakus menggunakan air. Keberadaan pegunungan Tagena jika di lihat, adalah kawasan cadangan suplay air bagi kebutuhan pertanian dan perladangan masyarakat setempat. Kemungkinan rusaknya sistem hidrologi didaerah ini sangat besar di akibatkan dari proses pembabatan hutan, penggalian dan pencemaran akibat polusi pabrik emas. Pada sisi lain wilayah ini sangat rentan dengan banjir, hampir setiap tahun daerah ini di beritakan selalui mendapatkan jatah banjir. Terakhir banjir terjadi pada tanggal 14 May 2009 yang merendam tiga Desa yakni Desa Moutong Barat, Salumpengut, dan Desa Gio (Koran Indonesia, 2009).

Oleh: Andika

Previous Post

CATATAN LAPANGAN: AIR TERCEMAR, PETANI BOLANO LAMBUNU GAGAL PANEN

Next Post

Break Free 2017 – Jakarta

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
Break Free 2017 – Jakarta

Break Free 2017 - Jakarta

Dialog Publik “Mendorong Keterbukaan Informasi Publik Di Sulawesi Tengah”

Dialog Publik "Mendorong Keterbukaan Informasi Publik Di Sulawesi Tengah"

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.