• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 7 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Eksploitasi Tambang, Potensi Bencana untuk Palu

Eksploitasi Tambang, Potensi Bencana untuk Palu

by JATAM SULTENG
19 September 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, menduga, bnajir bnadang yang terjadi pada tanggal 9 Juli 2019 di Kabupaten Morowali, diakibatkan adanya eksploitasi perusahaan-perusahaan tambang di wilayah hulu.

Jatam khawatir, bencana bnajir yang terjadi di Kabupaten Morowali juga sebenarnya mengancam Kota Palu. Hal ini seiring dengan massifnya penerbitan izin usaha pertambangan, baik oleh pemerintah daerah dan pusat dalam hal ini pertambangan pasir, batu dan kerikil.

Seriring dengan itu, benarkah izin-izin yang diterbitkan juga bertentangan dengan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah di area-area pertambangan yang dimaksud?

“Penerbitan izin pertambangan di Kota Palu sebenarnya menjadi ancaman bencana yang juga cukup serius. Berdasarkan hasil temuan Jatam, di beberapa tempat penerbitan IUP, juga ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Palu Nomor 16 Tahun 2010-2030 sebagai kawasan rawan bencana,” kata Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Selasa (17/9).

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Jatam, terdapat 39 IUP operasi produksi untuk izin pertambangan pasir, batu dan kerikil di Kota Palu yang diterbitkan pemerintah daerah dan satu kontrak  karya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) untuk komoditas emas di kecamatan Mantikulore.

“39 IUP kegiatan pertambangan pasirm batu dan kerikil semua berada di Kecmatan Ulujadi. Dalam Perda RTRW Kota Palu Nomor 16, Kecamatan Ulujadi sendiri sebelum berpisah dari Kecamatan Palu Barat, sudah ditetapkan sebagai wilayah kawasan rawan bencana tanah longsor,” tuturnya.

Pihaknya juga khawatir, menyusul dirilisnya peta zonasi rawan bencana oleh pemerintah, pascabencana alam lalu, yang terbagi dalam empat kategori, yakni Zona Terlarang, Zona Terbatas, Zona Bersyarat dan Zona Pengembangan.

“Dalam pembagian zon aini, kecamatan Ulujadi masuk dalam Zona Terlarang dan Kecamaran Mantikulore masuk dalam Zona terbatas yang rawan likuifaksi,”ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin-izin yang telah diterbitkan tersebut.

“Untuk pemerintah provinsi sendiri berdasarkan kewenangan yang diberikan, penting kiranya kembali melakukan moratorium izin tambang pasir Palu-Donggala yang sene;imnya sudah dikeluarkan di tahun 2016 dan berlaku sampai dengan tahun 2018,” tutupnya.

Sumber : Media Alkhairaat/ Edisi : 17 September 2019

Tags: ESDMGubernurJatamJatamsultengKotaPaluLSMMorowaliPoldaSultengpolsektolitoliTambangTolitoli
Previous Post

Izin Galian C Berpotensi bencana Bagi Sulteng

Next Post

Jatam Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Pertambangan di Kota Palu

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
Jatam Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Pertambangan di Kota Palu

Jatam Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Pertambangan di Kota Palu

Jatam Sulteng : Potensi Bencana Bagi Kota Palu Akibat Eksploitasi Tambang

Jatam Sulteng : Potensi Bencana Bagi Kota Palu Akibat Eksploitasi Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.