Pada rilis yang baru saja dikeluarkan oleh Jatam Sulteng , Berdasarkan hasil review izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah yang menemukan sedikitnya 6 IUP yang masuk dalam kawasan hutan di Kabupaten Banggai, yang tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), di duga adalah sebagai tindak pidana sesuai penjelasan Pasal 50 Ayat (3) huruf g yang menjelaskan “melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri dan Pasal 78 ayat (6) yang menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Jatam juga menjelaskan, jika mencermati bunyi pasal 50 ayat (3) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas menyebutkan kegiatan tambang yang wajib memiliki IPPKH bukan hanya pada saat perusahaan tambang melakukan kegiatan eksploitasi/operasi produksi, melainkan juga dalam tahapan penyelidikan umum dan eksplorasi, perusahaan tambang juga wajib mengantongi IPPKH dari Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika wilayahnya masuk dalam kawasan hutan.
“Namun berdasarkan data yang kami miliki, di Sulawesi Tengah hanya ada dua IPPKH tahapan eksplorasi yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkahir di tahun 2013 dan 2016, tidak menemukan IPPKH tahap Eksplorasi ke 6 perusahaan tambang yang di Kabupaten Banggai,” ujar Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng , Moh.Taufik pada rilisnya.
Lanjut dia ,data ini juga di perkuat dari surat yang di sampaikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah kepada JATAM SULTENG dengan nomor: 522/17.37/Bid.P2H. tertanggal 26 mei 2017 yang menyampaikan bahwa, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang ada pada Dinas Kehutanan ada dua yaitu PT. Bumi Cerah Cemerlang dan PT. Replika Citra Adhigraha di Kabupaten Parigi Moutong. Yang berakhir pada 24 september 2013 dan 6 Januari 2016.
Sehingga patu diduga bahwa sejak awal dari kegiatan eskplorasi yang di lakukan oleh ke enam perusahaan diantaranya. PT. Bumi Gemilang Perkasa, PT. Gemilang Mandiri Perkasa, PT. Sinar Makmur Cemerlang, PT. Anugrah Sumber Bumi, PT. Gemilang Mandiri Perkasa, dan PT. Anugrah Sumber Bumi. Di Kabupaten Banggai yang tidak mengantongi IPPKH diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
“Maka dari itu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ke 6 perusahaan tersebut kami meminta kepada aparat penegak Hukum Khususnya Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” tandas pria berparas brewok ini.
Sumber : http://utustoria.com/Web/read/512/diduga-lakukan-tindak-pidana-polda-sulteng-diminta-periksa-6-perusahaan-tambang-tanpa-ippkh.html?fbclid=IwAR1tjYsgyGyMY3QYF1e15VF6GJ6xQAomIChAuEmja4_ZLTu-q_l8-OxZZyY
Edisi : 27 Mei 2019