Desak pencabutan izin tambang, warga Tipo segel Kantor Kecamatan Ulujadi

LihatSulteng.com – Aksi penolakan warga Kelurahan Tipo terhadap aktivitas tambang di wilayah mereka terus berlanjut.

Teranyar, ratusan warga mendatangi sekaligus menyegel Kantor Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (18/9/2024) siang.

Warga di sekitar perbatasan Palu-Donggala itu mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, untuk mencabut izin dua perusahaan tambang Galian C yaitu PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora yang beroperasi di Tipo.

“Tadi tokoh masyarakat berangkat menuju Kantor Gubernur Sulteng, tetapi tidak jadi pertemuan,” kata Isman Baru, salah seorang warga Tipo saat menyampaikan orasinya di tengah penyegelan Kantor Kecamatan Ulujadi.

Kunjungan tersebut, sambung Isman, merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara warga Tipo dan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, beberapa hari lalu dengan topik yang sama yakni desakan pencabutan izin tambang.

“Walikota Palu datang ke Tipo dan menyampaikan akan memfasilitasi pertemuan warga dengan gubernur Sulteng,” jelas Isman.

Isman mengatakan beberapa perwakilan warga sejatinya akan melakukan audiensi dengan gubernur Sulteng, tetapi ditunda hingga Sabtu (21/09/2024) mendatang.

” Tidak ada gubernur dan dijadwalkan kembali hari Sabtu,” kata Isman.

Sementara itu, warga Tipo lainnya menuturkan jika tidak ada kejelasan terkait tuntutan warga maka kantor kecamatan ulujadi akan tetap disegel.

Berdasarkan pantauan, beberapa waktu terakhir marak pemasangan ratusan spanduk yang mendesak pencabutan izin tambang PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora di Kelurahan Tipo.

Sementara di kesempatan terpisah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan bahwa aksi penyegelan tersebut adalah puncak kemarahan dan reaksi warga yang harus direspons pemerintah.

“Saya kira itu hal wajar yang dilakukan oleh warga Tipo karena memang mereka yang akan terdampak jika perusahaan tambang itu beroperasi,” ujar Upik, sapaan karibnya.

Senada dengan tuntutan warga Tipo, sambung Upik, JATAM Sulteng juga mendesak agar pemerintah meninjau kembali izin tambang yang berada di wilayah itu.

“Gubernur Sulteng harus melakukan peninjauan kembali dua izin tambang yang tepat berada diatas pemukiman warga tipo,” pungkasnya. (RDR)

Sumber : https://lihatsulteng.com/desak-pencabutan-izin-tambang-warga-tipo-segel-kantor-kecamatanulujadi/

Tinggalkan Komentar Anda :