PALU, SWARAKALTARA.COM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang terdiri dari masyarakat korban tambang, menetapkan tanggal 29 Mei tahun 2010, menjadi peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) Nasional. Kesepakatan ini diambil pada pertemuan seluruh korban tambang di Cisarua Bogor pada 2010 silam. Juga merupakan hari menolak lupa atas derita masyarakat korban tragedi lumpur lapindo.
Kenyataan hari ini di Sulawesi Tengah, yang memiliki luas 6.184.100 Ha, kini dikuasai 324 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba, 2 Kontrak Karya (KK), dengan total luasan 2.128.361,43 Ha, atau 34,4% menguasai luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditambah dengan 4 blok migas dengan luas 905.998, Ha, atau 14,6% menguasai luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menyebar hampir di seluruh Kabupaten.
Semua angka di atas lahir, karena keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM yang ada di daerah, di balik angka ini, terkubur dalam-dalam kesengsaraan rakyat. Setumpuk kasus kriminalisasi kepada petani yang berjuang mempertahankan tanahnya, dan penganghancuran wilayah pesisir telah menjadi pelengkap kisah ketimpangan agraria di Negeri yang katanya subur ini. Kerusakan hutan, berkurangnya hewan-hewan endemik, hilangnya tanah sebagai wilayah kelola rakyat, tercemarnya sungai dan lautan tidak lain adalah akibat industri ekstraktif pertambangan yang dengan mudah merusak seluruh aspek Sosial dan ekologis. Tak terhitung lagi kejahatan yang terjadi di sektor pertambangan. Mulai dari kejahatan perampasan tanah, pengrusakan hutan, penghancuran wilayah pesisir, korupsi Sumber Daya Alam bahkan sampai pada kasus terbunuhnya petani serta intimidasi terhadap aktivis lingkungan hidup.
Olehnya, Hari ini, 29 Mei 2019 kami dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Dondo (IPPMD PALU), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Revolusi Hijau, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu (Bem UNISMUH) yang tergabung dalam FRONT RAKYAT TOLAK TAMBANG dengan ini, kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, bekukan seluruh kantor ESDM untuk penghentian perluasan perusakan dan pengungsian sosial-ekologis. Akibat keputusan instansi ini, kini daerah kita telah di kepung tambang. Tak terbatas izin-izin tambang mengisi meja-meja pemerintah, mengantri menunggu tandatangan agar dengan bebas mengeruk Sumber Daya Alam dan tanah kita. Sudah saatnya kita sadar, hidup butuh generasi penerus, sedangkan generasi untuk dapat tumbuh sehat dan sejahtera butuh tanah sebagai alat produksinya. Butuh tanah untuk tempat tinggalnya, butuh tanah untuk ia hidup layak.
Di tanggal 29 Mei 2019 ini juga kami menyatakan sebagai semangat untuk mengusir PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Central Omega Resourcesi Industri Indonesia serta mengajak seluruh masyarakat kota Palu untuk bersama-sama menyelamatkan Poboya dari cengkraman PT. Citra Palu Mineral dan juga mengusir PT. Pusaka Jaya Palu Power (PLTU PANAU) dari Keluarahan Panau yang sudah menimbulkan banyak korban Jiwa. (red).
Sumber:https://swarakaltara.com/2019/05/bekukan-esdm-untuk-menghentikan-perluasan-perusakan-dan-pengungsian-sosial-ekologis/?fbclid=IwAR3G4AG5KZBXflpKMx3wRW0eCKBB05-_Doj2Sg1VIOUEewwIx7mjpRif1Nw / Edisi:29 Mei 2019