• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 15 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Aktivitas Tambang PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Warga Morowali Utara

Aktivitas Tambang PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Warga Morowali Utara

by JATAM SULTENG
18 Juli 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Jaringan Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengadvokasi masyarakat di Desa Molores, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang diduga lahannya diserobot karena aktivitas pertambangan.

Koordinator Kampanye dan Advokasi Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, Rabu (17/7), mengatakan, masyarakat di Desa Molores sudah membuka lahan sekaligus menanami lahan tersebut dengan jambu mente, sawit, nangka, dan sebagainya sejak 2014. Pembukaan lahan tersebut karena berpatokan pada alas hak surat keterangan kepemilikan tanah (SKPT) 2007 dari Pemerintah Desa Molores yang diketahui oleh Camat Petasia.

Sementara PT Bumanik melakukan kegiatan pertambangan di atas areal penggunaan lain (APL) di Desa Molores pada 2017.

“Di atas lahan tersebut, PT Bumanik juga telah melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp1 Miliar untuk luasan 50 Hektare kepada Pemerintah Desa Molores. Namun menurut Pemerintah Desa Molores, betul pihak PT Bumanik pernah melakukan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah Desa tetapi bukan di atas lahan milik masyarakat yang sudah dibuatkan SKPT,” kata Tuafik mengutip penjelasan pihak Pemerintah Desa Molores kepada pihak Jatam Sulteng.

Berdasarkan kepemilikan lahan masyarakat tersebut lanjutnya, pemilik lahan melakukan pemalangan di atas lahan warga yang telah dilakukan kegiatan pertambangan oleh PT Bumanik pada Februari 2019. Langkah warga pemilik lahan tersebut kemudian dimediasi pihak terkait dan hasilnya, pihak Bumanik menawarkan biaya pengganti senilai Rp 15 juta per hektare, dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah dikompensasi. Pembayaran kompensasi itu juga berdasarkan foto udara yang diambil pada tahun 2017 oleh PT Bumanik, dan kala itu masih berupa hutan. Sehingga, nilai yang dibayarkan oleh PT Bumanik ke warga sebesar Rp15 juta per hektare tersebut untuk mengganti biaya paras tebang yang telah dilakukan oleh masyarakat. “Hanya saja, nilai yang dibayarkan oleh PT Bumanik ditolak warga,” kata Taufik.

Sehingga pada 14 Juli 2019 tambahnya, masyarakat pemilik lahan kembali melakukan pemalangan di atas lahan mereka yang di duga diserobot oleh PT Bumanik. Kemudian pemalangan ini dibuka oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai Babinkamtibmas Desa Molores dan menyampaikan ke masyarakat pemilik lahan agar tidak melakukan aksi serupa sebelum melakukan penyampaian aksi ke Polres melalui Pemerintah Desa. Akibatnya, masyarakat pemilik lahan merasa diintimidasi karena larangan beraktifitas di atas lahan mereka sendiri.

Berdasarkan perlakuan yang dialami warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, pihak Jatam Sulteng kata Taufik, meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah untuk melakukan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan PT Bumanik di Kecamatan Petasia Timur, Kabupate Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Palu Poso yang berupaya mencari alamat dan kontak PT Bumanik tersebut, namun sulit ditemukan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Yanmart Nainggolan, dihubungi Rabu (17/7), mengatakan, soal perizinan PT Bumanik di Kabupaten Morowali Utara dinilai tidak ada permasalahan.

“Semua perizinannya sudah terpenuhi. Dalam hal IUP Bumanik, tidak ada permasalahan lagi,” kata Yanmart. 

Sumber : https://kumparan.com/paluposo/aktivitas-tambang-pt-bumanik-diduga-serobot-lahan-warga-morowali-utara-1rUCcIsMV9f?fbclid=IwAR2RiiTEGJUXub6SKnCnl6sqrJjUChbH3QPsKEBEqzZktlpqRAGP26wsTeI

Tags: BanggaiESDMJatamJatamsultengLSMMorowaliPoldaSultengTambang
Previous Post

PT Bumanik Diduga Serobot Lahan Milik Warga

Next Post

Tambang illegal di Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
Tambang illegal di Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli

Tambang illegal di Desa Galumpang, Kabupaten Tolitoli

Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Jatam Sulteng Sebut PT Bumanik Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.