AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DESA MALULU KECAMATAN DONDO KEMBALI BEROPRASI, APARAT PENEGAK HUKUM HARUSNYA TIDAK TUTUP MATA
Siaran Pers
Aktivitas Tambang Ilegal Desa Malulu Kecamatan Dondo Kembali Beroprasi, Aparat Penegak Hukum Harusnya Tidak Tutup Mata.
Tanggal 14 Juli 2018 Aktivitas pertambangan pasir, batu dan kerikil di desa malulu kecamatan dondo kembali beroprasi, setelah beberapa minggu berhenti, aktivitas pertambangan ini di duga ilegal karena tidak mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah ( DESDM ), karena berdasarkan rilis surat dinas ESDM pada tanggal 9 mei 2018 dengan Nomor: 540/50.32 – Minerba/ DESDM, Perihal Daftar Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Batuan s/d Maret 2018, yang di berikan kepada JATAM SULTENG, Baik IUP yang tahap eksplorasi maupun tahap Operasi Produksi tidak ditemukan satu IUP pun yang diterbitkan oleh DESDM Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Malulu Kecamatan Dondo. sehingga kami menduga aktivitas pertambangan yang beroprasi sampai saat ini di desa malulu adalah aktivitas Ilegal.
Dampak aktivitas perusahaan ini juga sudah mulai dikeluhkan oleh sebagian masyaralat sekitar desa malulu, dampaknya terjadi pada baru-baru ini, seminggu setelah lebaran idul fitri, tanggal 23 Juni sampai 6 Juli 2018 (kurang lebih 2 minggu) Air PDAM mati. Pasokan air bagi dua desa yaitu Desa Malulu dan Tinabogan ini berhenti mengalir yang menyebabkab terganggunya aktivitas sehari-hari masyarakat, yang kita ketahui sangat bergantung pada air bersih.
Matinya aliran air ini disebabkan karena banjir menghantam imtek (bak penyalur pertama) yang menyebabkan kerusakan bak dan beberapa pipa besar. menurut pak Aco, warga Desa Malulu, mengatakan bahwa dia sudah puluhan tahun tinggal di Malulu tapi tak pernah terjadi banjir yang dapat merusak bak air beserta fasilitas dukungannya, nanti setelah beberapa bulan Perusahaan melakukan kegiatan penambangan lalu terjadi banjir yang merusak itu.
Dampak lainnya dari aktivitas pertambangan adalah matinya pasokan air untuk pertanian. Selain karena banjir terjadi lebih besar dari sebelumnya, juga karena pasir telah menutup irigasi. Jalur air untuk ke persawahan terputus, sehingga di beberapa tempat kegiatan persawahan terhenti.
Berdasarkan hasil temuan ini dan dampak buruk aktvitas pertambangan pasir yang diberikan kepada masyarakat kami meminta :
Aparat penegak hukum khusunya polres Tolitoli mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang sampai saat ini masi beroprasi.
Meminta kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khusunya Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk tidak menerbitkan IUP Batuan kepada perusahaan apapun di desa malulu kecamatan dondo, Karena ini akan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli Tahun 2012- 2031. Yang di sebutkan dalam pasal 30 ayat ( 3 ) bahwa kawasan peruntukan pertambangan Mineral non Logam dan Batuan hanya ada di kecamatan Galang, Kecamatan Dakopamean dan Kecamatan Baolan.
Palu 14 Juli 2018
Moh. Taufik
Eksekutif Kampanye dan Advokasi JATAM ST