Kabupaten Morowali yang terletak ditimur Indonesia Sulawesi Tengah memiliki beragam potensi Kekayaan Sumber Daya Alam sehingga Morowali dikenal daerah 1000 tambang. Tak terkecuali Desa Siumbatu yang terletak di wilayah Kecamatan Bahodopi, Morowali Kini dalam Kepungan investasi oleh beberapa Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan mineral.
Salah satunya PT. Duta Sarana Persada (DSP) yang saat ini berkantor di desa siumbatu, diduga melakukan Kegiatan penambangan ilegal diatas Eks IUP PT. Pinxiang. Hal ini dibenarkan oleh beberapa keterangan masyarakat setempat bahwa aktifitas PT. DSP sudah berlangsung beberapa bulan dan telah mengekspor bahan baku mineral.
Kegiatan penambangan tersebut sangat meresahkan masyarakat yang terkena dampak langsung maupun terdampak karena aktifitas penambangannya yaang di duga telah melanggar kaidah-kaidah penambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan hanya itu, kondisi kerusakan lingkungan juga kian parah sebagai akibat dari pengerukan bahan baku mineral tambang.
Melihat kondisi demikian maka sangat disayangkan ketika ada dugaan aktivitas pertambangan ilegal hanya pembiayaran yang dilakukan oleh Pemerintah terkait aktivitas pertambangan, yang seharusnya mengambil sikap tegas, sehingga tidak terkesan ada persekongkolan kasat mata dibalik dugaan penambangan ilegal Aktifitas PT. DSP, kami juga menduga ada indikasi bekingan oleh kelompok-kelompok kepentingan besar sehingga melenggang bebas dalam melancarkan aktifitasnya. Dan aktivitas pertambangan demikian telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat yang berdiam secara turun temurun.
Berdasarkan fakta di atas kami meminta kepada :
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan kewenangannya harus berani mengambil sikap tegas untuk segera menghentikan aktifitas penambangan liar PT. DSP di wilayah siumbatu kecamatan bahodopi yang di duga ilegal
- Mendesak aparat penegak hukum khususnya POLDA SULTENG untuk Segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. DSP