• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

JATAM DESAK BUPATI MOROWALI TURUN TANGAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Morowali – Cagar alam Morowali, memiliki jenis hutan yang ada di dalamnya berupa hutan pantai, hutan mangrove, hutan lumut dan, hutan alluvial dataran rendah hingga jenis hutan pegunungan.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Syahrudin Ariestal mengatakan ada beberapa jenis fauna yang ada di dalam cagar alam Morowali, seperti Anoa, Babirusa, kera, kus-kus beruang, musang serta babi hutan dan, rusa. Selain itu ada jenis burung seperti Maleo, burung gosong dan masih banyak jenis burung lainnya berada didalam kawasan Cagar Alam tersebut.

“Sesuai peta penetapan Cagar Alam Morowali kabupaten Morowali dan Tojo Una-una Sulawesi Tengah, Nomor: 237/Kpts –II/1999 Tanggal 27 April 1999, serta surat Keputusan Mentri kehutanan tanggal 24 November 1986 disebutkan bahwa luasan Cagar Alam Morowali berjumlah 225.000 Ha, dengan rincian keliling total sepanjang 265,84 Km yang terdiri dari batas alam sepanjang 36,36 Km dan batas buatan 229,84 Km dan jumlah pall batas mencapai 3.198 buah yang terdapat dikawasan teluk Tomori, dataran rendah dan pegunungan, “jelas Etal sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Bupati Morowali, melalui kebijakannya mengeluarkan izin kepada 2 perusahaan pertambangan yang berada di wilayah desa Tambayoli kepada perusahaan PT. Gema Ripah Pratama dengan nomor izin IUP Eksplorasi Produksi No: 540.3/SK.002/DESDM/XII/2011 dengan luas 145 ha. Dan PT. Eny Pratama Persada yang belakangan diketahui oleh warga setempat telah melakukan penebangan dan pembabatan hutan Mangrove disepanjang areal desa Tambayoli, Tamainusi dan Tandayondo, temuan warga Tambayoli diperkuat dengan surat Camat Soyojaya yang memperingatkan kepada PT. Eny Pratama Mandiri berdasarkan Surat BKSDA Poso yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pembabatan Mangrove sepanjang 1.200 meter, dan lebar 15 meter sebagai jalur keluar masuk kapal tongkang untuk keperluan pengangkutan material Nikel.

Dengan terbitnya izin pertambangan dan membiarkan pembalakan hutan dilakukan secara massif, telah melanggar ketentuan Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang Moratorium izin untuk Hutan dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang pemurnian bahan mineral didalam negeri.

Serta fatalnya lagi telah melakukan tindak pidana pasal 78 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk itu Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah menuntut. Bupati Morowali agar segera mencabut Izin PT. Gema Ripah Pratama dan PT. Eny Pratama Persada. Aparat Penegak Hukum diminta segera mengusut atau menangkap para pelaku pembalakan.

 

Nur Lela (Deadline News)
Sumber : Deadline News: 11 – 17 Juni 2012

Previous Post

JATAM SULTENG MINTA MORATORIUM PROYEK CPP

Next Post

JATAM AKSI DI DINAS KEHUTANAN SULTENG

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
JATAM AKSI DI DINAS KEHUTANAN SULTENG

JATAM AKSI DI DINAS KEHUTANAN SULTENG

TAMBANG BIJI BESI: ANCAM TAMBAK UDANG

TAMBANG BIJI BESI: ANCAM TAMBAK UDANG

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.