BERKAS PENAMBANG ILEGAL DILIMPAHKAN
Palu, Mercusuar (29/12/10) — Berkas perkara tiga tersangaka penambang emas illegal di kelurahan Poboya, inisial IM (36),RM (49) dan AW (35), senin 28/12) dilimpakhan penyidik polres palu kejaksa penuntut umum (JPU). Kepala saksi pidana Umum kejari palu ,Asma SH mengatakan berkas perkara ketiga tersangka dibuat terpisah (split), IM dan RM sedangkan AW sendiri. Displitnya, berkas perkara ketiga tersangka disesuaikan dengan peran masing masing, yakni IM dan RM selaku penambang sementara AW sopir.
Demikian pasal yang dijerat pada ketiga tersangaka, juga disesuaikan dengan peran sebagai penambang IM dan RM dijerat melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU RI No 4/ 2009 jo pasal 67 : 1 UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan betu bara. Sementara itu, AW sebagai sopir dijerat mengngkut batu hasil tambang yang buakn pemegang izin usaha pertambangan melanggar pasal 161 UU No 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 67: 1 UU yang sama.”barang bukti yang diasita , yakni 147 karung batu hasil tambang dan truck Fuso yang digunakan mengangkut nomor polisi DB 8278 EY,” ujarnya.
Lanjut Asma, dalam perkara ini ada dua orang yang masi DPO yakni, Jenrie dan Niko. Jenrie ketika rtuck ditangkap, lolos. Sebeb saat itu hanya mengendarai motor. Alasannya, memandu truck untuk melakukan pengangkutan disekitar talise. Sedangkan Niko, memeng tak ada di tempat lokasi kejadian,” ujarnay.masi menurut asma, berkas perkara ketiga tersangka dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sebeb ketika ditangkap tak memiliki izin sesuai UU No 4/2009 tentang pertambangan Mineral Batu Bara. Baik izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat maupun izin usaha pertambangan Khusus.”jadi memang telah layak dilanjutkan keproses siding,” tandasnya.AGK