• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 2 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
BERKAS PENAMBANG ILEGAL DILIMPAHKAN

Foto : ilustrasi

BERKAS PENAMBANG ILEGAL DILIMPAHKAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, Mercusuar (29/12/10) — Berkas perkara tiga tersangaka penambang emas illegal di kelurahan Poboya, inisial IM (36),RM (49) dan AW (35), senin 28/12) dilimpakhan penyidik polres palu kejaksa penuntut umum (JPU). Kepala saksi pidana Umum kejari palu ,Asma SH mengatakan berkas perkara ketiga tersangka dibuat terpisah (split), IM dan RM sedangkan AW sendiri. Displitnya, berkas perkara ketiga tersangka disesuaikan dengan peran masing masing, yakni IM dan RM selaku penambang sementara AW sopir.

Demikian pasal yang dijerat pada ketiga tersangaka, juga disesuaikan dengan peran sebagai penambang IM dan RM dijerat melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan sesuai pasal 158 UU RI No 4/ 2009 jo pasal 67 : 1 UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan betu bara. Sementara itu, AW sebagai sopir dijerat mengngkut batu hasil tambang yang buakn pemegang izin usaha pertambangan melanggar pasal 161 UU No 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 67: 1 UU yang sama.”barang bukti yang diasita , yakni 147 karung batu hasil tambang dan truck Fuso yang digunakan mengangkut nomor polisi DB 8278 EY,” ujarnya.

Lanjut Asma, dalam perkara ini ada dua orang yang masi DPO yakni, Jenrie dan Niko. Jenrie ketika rtuck ditangkap, lolos. Sebeb saat itu hanya mengendarai motor. Alasannya, memandu truck untuk melakukan pengangkutan disekitar talise. Sedangkan Niko, memeng tak ada di tempat lokasi kejadian,” ujarnay.masi menurut asma, berkas perkara ketiga tersangka dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sebeb ketika ditangkap tak memiliki izin sesuai UU No 4/2009 tentang pertambangan Mineral Batu Bara. Baik izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat maupun izin usaha pertambangan Khusus.”jadi memang telah layak dilanjutkan keproses siding,” tandasnya.AGK

Previous Post

DONGGI SENORO LNG MENCARI CALON PEMBELI BARU

Next Post

WARGA BAHOMAKMUR PROTES BINTANG DELAPAN RUSAK LAHAN PERTANIAN

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
WARGA BAHOMAKMUR PROTES BINTANG DELAPAN RUSAK LAHAN PERTANIAN

WARGA BAHOMAKMUR PROTES BINTANG DELAPAN RUSAK LAHAN PERTANIAN

WARGA TONTOEA DESAK PERUSAHAAN GANTI RUGI LAHAN

WARGA TONTOEA DESAK PERUSAHAAN GANTI RUGI LAHAN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.