• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Minggu 17 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
INVESTASI TAMBANG “HANTAM” KEHUTANAN

INVESTASI TAMBANG “HANTAM” KEHUTANAN

by JATAM SULTENG
20 Januari 2019
in Artikel
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Suasana yang tegang dan serius, dalam sebuah dialog mengenai “Tambang di Sektor Kehutanan,” yang dilaksanakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JatamSulteng) pada hari Sabtu, 02 Juni 2012, di kantor Jatam.

Dari berbagai narasumber yang sempat hadir pada dialog itu, diantaranya : Ahmad Pelor dari WalhiSulteng, yang berbicara mengenai hutan di Sulawesi Tengah dan, Daniel Lasimpo dari Yayasan Tanah Merdeka yang berbicara mengenai pertambangan.

Dalam dialog ini Ahmad Pelor menyampaikan, bahwa di Sulawesi tengah adalah hotspot di sektor pertambangan dan menjadi wilayah percontohan MP3EI untuk kepentingan investor asing.

Demikian halnya dengan izin tambang, diterbikan secara bervariatif. Sementara, satu pihak,keterbukaan informasi tidak massif dilaksanakan oleh setiap pemerintah kabupaten kepada masyarakat.

Bahkan, Pemerintah Provinsi pun kerap mengeluhkan “kepala batunya” pemerintah kabupaten,terutama Kabupaten Morowali. Dalam diskusi tersebut, sorotan penting soal, praktek-praktek alih fungsi hutan secara legal yang sangat massif di Sulawesi Tengah.

Dalam catatan departemen kehutanan, lebih dari 100 Izin Usaha Pertambangan di Morowali atau secara keseluruhan diSulawesi Tengah lebih dari 300 izin.Atas izin itu,hanya ada 3 sampai 4 perusahaan yang memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(PPKH). Artinya pemerintah bisa merubah kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.Mestinya,areal kehutanan tidak bisa dialokasikan ke sektor lain, termasuk pertambangan.Tetapi negara menyediakan prosedur, bagaimana kawasan hutan untuk aktifitas selain di sektor kehutanan.Pada tahun 2011, ada 3,68 juta hektar kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lokasi pertambangan di Indonesia.

Berdasarkan statistik kehutanan Pada tahun 2010, hanya mencapai 24.000 hektar yang legal kawasan hutan yang dialih fungsikan ke sektor pertambangan.Tapi, jika melihat dalam prakteknya di Morowali misalnya, PT. Bintang Delapan Mineral yang memiliki pinjam pakai kawasan hutan. Tetapi, ada banyak perusahaan yang beraktifitas tidak memiliki PPKH, misalnya PT. Mulia Pasifik Resources dan, juga PT. Gemaripa Pratama yang masuk dalam cagar alam Morowali yang tidak memiliki legalitas atau PPKH. Dominasi perusahaan ini memiliki wilayah eksploitasi yang berada dikawasan hutan, yang membutuhkan proses administrasi secara khusus. Artinya kita bisa membayangkan dalam tiga sampai lima tahun kedepan, bagaimana besarnya bencana yang menimpah wilayah itu.

Kedua, ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan. Hal ini terjadi dugaan konspirasi antara pemerintah dan pengusaha tambang. Sektor migas, sektor mineral, sektor perkebunan kelapa sawit.

Mudaratnya Investasi Pertambangan.

Data Badan Pengelolaan Modal Asing Nasional tahun 2010, di kabupaten Morowali, berjumlah 36 Triliun, dari semua jenis investasi. Baik tambang, nikel komit, marmer dan, sawit. Yang anehnya dari tahun 2008 hingga sekarang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil tambang dan lain-lain itu “NOL RUPIAH” sementara dari sektor perkebunan sawit pada tahun 2010 sebesar 63 juta. Padahal ada Peraturan daerah menyatakan bahwa “mensyaratkan sewa tanah semeter Rp. 20/tahun.”PT. Bintang Delapan Mineral mempunyai konsesi 60.000 Ha x Rp. 20. Berarti penerimaan daerah dalam setahun kurang lebih 1 milyar dalam 1 perusahaan. Sedangkan zaman Anwar Hafid memimpin, pertanggal 5 Mei 2011, dari jumlah 194 perusahaanyang dia keluarkan sekitar 75 IUP.Pertanyaannya; mengapa PAD tidak ada disitu? Kemana uang itu?

Morowali juga sebagai kabupaten terkena gizi buruk tertinggi di Sulawesi Tengah, pertahun sebanyak 36 kasus gizi buruk. Ini sangat tidak masuk akal, wilayah yang kaya sumber daya alam, sementara masyarakatnya banyak yang gizi buruk.

PT. Gemaripa Pratama telah melakukan pengrusakan hutan di cagar alam Morowali dan, itu sangat masif.Kelemahan dari UU Migas, adalah pemerintah memberikan kepada pertamina untuk menjual kemana-mana. Desember 2010, blok Tiaka resmi dibeli oleh Mitsubishi. Investasinya ini masuk di wilayah hulu dan hilir, padahal dalam UU penanaman modal asing. Investasi asing itu tidak bisa di hulu, tapi prakteknya Mitsubishi terlibat didalamnya.

Saat ini jepang sangat mengotot memasukkan sahamnya di Indonesia, mengapa?Karena dari 100 persen kebutuhan migas di Jepang, itu 30 persen berasal dari Indonesia.Investasi besar Jepang di sektor Migas itu berada di Sulawesi Tengah,sebesar 26 Triliun. Tapi depositnya kecil, karena hanya di eksploitasi selama 20 tahun karena Dongi Senoro cadangannya kecil.

Di Tolitoli ada Salumpaga, Ogodeide, Lampasio dan, Dondo telah dimasuki oleh perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit.Sementara, pemerintah juga gencar-gencarnya mencanangkan bagaimana menjaga hutan. Seperti dalam program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), tapi disitulah tempat-tempat investasi, seperti di desa Pinjan dan Desa Bule. Sekitar 23.000 Hektar hutan yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk dikelolah oleh masyarakat. Ini menjadi keresahan masyarakat, di satu sisi “menjaga hutan” disisi lain, investasi bebas masuk ke dalam kawasan hutan.

Dimana-mana yang namanya eksploitasi tambang, maka “air” tidak pernah dihitung.Di Poboya saja mobil tankipemuat air puluhan masuk diwilayah itu, namun tidak disadari, bahwa air adalah kebutuhan yang signifikan.Selama ini untuk menghasilkan emas murni, nikel murni dan lain-lain.Semua membutuhkan air.Sementara dalam pemurnian 1 gram emas, itu membutuhkan sebanyak 200 liter air.

Investasi tambang dan perkebunan di Sulawesi Tengah cukup banyak, tetapi masyarakat tidak pernah diberikan data yang rill, mengenai jumlah investasi tersebut.Dimana-mana pemerintah selalu menutup akses mengenai jumlah, wilayah, nama investasi. Dalam catatan pemerintah, 378 Izin Usaha Pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah.

Akhirnya, dialog pada siang itu menghasilkan kesimpulan:

Pertama: Mendorong setiap individu yang duduk di pemerintahan sekarang, yang memiliki keinginan agar Investasi yang masuk dalam wilayah kehutanan di moratorium.Agar bersama-sama dalam barisan perlawanan ini.

Kedua : Agar akan ada dialog mengenai bedah “kertas disposisi; moratorium tambang” yang diterbitkan oleh Andika (Staf Divisi Riset dan Kampanye Jatam) dalam waktu dekat ini

Oleh: Moh. Rifai Hadi

(Manager Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng)

Previous Post

IRONI POBOYA DAN KEPAK LIAR BUMI RESOURCES

Next Post

HITAM NIKEL DI SEKITAR BUPATI

Related Posts

6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!
Artikel

Arogansi PT GNI dan Jejaring Kepentingan Elit Politik di Balik Peristiwa Bentrokan TKI dan TKA di Morowali Utara

18 Januari 2023
Selamat Hari HATAM 2021
Artikel

Selamat Hari HATAM 2021

2 Juni 2021
Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut
Artikel

Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

13 Maret 2020
Next Post
HITAM NIKEL DI SEKITAR BUPATI

HITAM NIKEL DI SEKITAR BUPATI

ETALASE “KARDUS” PEMBERDAYAAN

ETALASE “KARDUS” PEMBERDAYAAN

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.