• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 8 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
TAK LAKUKAN REKLAMASI, YTM – JATAM DESAK PEMERINTAH CABUT IUP

TAK LAKUKAN REKLAMASI, YTM – JATAM DESAK PEMERINTAH CABUT IUP

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

PALU, MERCUSUAR – Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng yang saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dialihkan dari Kabupaten/Kota untuk mencabut IUP bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

Departemen Advokasi dan kampanye Jatam Sulteng, Ramadhani mengatakan ada sekitar 452 Hektare (Ha) lebih wilayah di Tiga Kabupaten di Sulteng, yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Wilayah – wilayah tersebut urai Ramadhani yaitu 137,13 Ha di Kabupaten Banggai, 34,1 Ha di Kabupaten Tojo Una Una dan 280 Ha lebih di Kabupaten Morowali. Data tersebut belum termasuk dibeberapa wilayah lainnya yang ada di Sulteng.

Menurutnya, pemerintah harus segera menyikapi terkait banyaknya perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang terjadi di Sulteng. Adapun perusahaan yang melakukan reklamasi pasca tambang seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai tepatnya di Pagimana, tidak maksimal.

Data pertambangan di Provinsi Sulteng menyebutkan bahwa tidak satupun perusahaan tambang di Sulteng melakukan reklamasi pasca tambang. Perusahaan meninggalkan begitu saja lokasi pertambangan, tanpa melakukan reklamasi. Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, di mana salah satu perusahaan tambang di Bahodopi Kabupaten Morowali, tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan dan hanya meninggalkan begitu saja lokasi tanpa melakukan reklamasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bambang Sunaryo mengatakan, bila ada perusahaan yang telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka pemerintah masih bisa mengejar perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya. Menjadi masalah saat ini ungkap Bambang, adalah IUP ilegal yang tidak diserahkan ke pemerintah provinsi. Sebagai gambaran, sejak awal melakukan inventarisasi IUP di Sulteng, ada 5304 IUP. Setelah diserahkan pada 12 April 2016 lalu, tinggal 257IUP. Artinya ada 277 IUP yang dalam tanda kutip ilegal.

Ketika yang 200 IUP ilegal yang melakukan pertambangan kata Bambang, justru itu yang menjadi masalahnya, dimana pemerintah sama sekali tidak bisa mengejar perusahaan bersangkutan untuk menuntut kewajibannya melakukan reklamasi pasca tambang.

Bambang menambahkan bahwa ketika ada perusahaan yang saat ini sedang dievaluasi untuk mendapatkan kelayakan izin berupaya melarikan diri atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang, sampai di manapun dan kapanpun, kami akan mengejar dan meminta untuk memenuhi kewajiban. TIN

Sumber :http://mercusuarnews.com/?p=1897
Edisi : 10 Juni 2016

Previous Post

WARGA TONTOEA DESAK PERUSAHAAN GANTI RUGI LAHAN

Next Post

WARGA BAHOMAKMUR BLOKIR JALAN PT BDM

Related Posts

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
Berita

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air
Berita

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL
Berita

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
Next Post
WARGA BAHOMAKMUR BLOKIR JALAN PT BDM

WARGA BAHOMAKMUR BLOKIR JALAN PT BDM

IZINKAN TAMBANG DI CAGAR ALAM, BUPATI MOROWALI BISA KENA PASAL BERLAPIS

IZINKAN TAMBANG DI CAGAR ALAM, BUPATI MOROWALI BISA KENA PASAL BERLAPIS

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.