PALU, MERCUSUAR – Konsorsium Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng yang saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dialihkan dari Kabupaten/Kota untuk mencabut IUP bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
Departemen Advokasi dan kampanye Jatam Sulteng, Ramadhani mengatakan ada sekitar 452 Hektare (Ha) lebih wilayah di Tiga Kabupaten di Sulteng, yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Wilayah – wilayah tersebut urai Ramadhani yaitu 137,13 Ha di Kabupaten Banggai, 34,1 Ha di Kabupaten Tojo Una Una dan 280 Ha lebih di Kabupaten Morowali. Data tersebut belum termasuk dibeberapa wilayah lainnya yang ada di Sulteng.
Menurutnya, pemerintah harus segera menyikapi terkait banyaknya perusahaan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang terjadi di Sulteng. Adapun perusahaan yang melakukan reklamasi pasca tambang seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai tepatnya di Pagimana, tidak maksimal.
Data pertambangan di Provinsi Sulteng menyebutkan bahwa tidak satupun perusahaan tambang di Sulteng melakukan reklamasi pasca tambang. Perusahaan meninggalkan begitu saja lokasi pertambangan, tanpa melakukan reklamasi. Seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu, di mana salah satu perusahaan tambang di Bahodopi Kabupaten Morowali, tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan dan hanya meninggalkan begitu saja lokasi tanpa melakukan reklamasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bambang Sunaryo mengatakan, bila ada perusahaan yang telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka pemerintah masih bisa mengejar perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya. Menjadi masalah saat ini ungkap Bambang, adalah IUP ilegal yang tidak diserahkan ke pemerintah provinsi. Sebagai gambaran, sejak awal melakukan inventarisasi IUP di Sulteng, ada 5304 IUP. Setelah diserahkan pada 12 April 2016 lalu, tinggal 257IUP. Artinya ada 277 IUP yang dalam tanda kutip ilegal.
Ketika yang 200 IUP ilegal yang melakukan pertambangan kata Bambang, justru itu yang menjadi masalahnya, dimana pemerintah sama sekali tidak bisa mengejar perusahaan bersangkutan untuk menuntut kewajibannya melakukan reklamasi pasca tambang.
Bambang menambahkan bahwa ketika ada perusahaan yang saat ini sedang dievaluasi untuk mendapatkan kelayakan izin berupaya melarikan diri atau tidak melakukan reklamasi pasca tambang, sampai di manapun dan kapanpun, kami akan mengejar dan meminta untuk memenuhi kewajiban. TIN
Sumber :http://mercusuarnews.com/?p=1897
Edisi : 10 Juni 2016