Palu- Kerusakan lahan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya ( TAHURA ) yang menjadi lokasi tambang emas ilegal di poboya mencapai puluhan hektare, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang ( JATAM ) SULTENG.
Polda harusnya Mengusut Perusahaan Tambang Ilegal
Pengrusakan lahan di Tahura akibat aktivitas tambang sudah mencapai 50 Hektare. “Semua tambang yang beroprasi di poboya itu tidak memiliki usaha Pertambangan baik dari Pemerintah Kota ( Pemkot ), maupun pemerintah Provinsi ( PemProv ),” Kata Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Kepada Radar Sulteng Kemarin (19/2).
Menurut Taufik sekalipun ada upaya dari Kementrian lingkungan hidupa dan Kehutanan ( KLHK) untuk menutup tambang ilegal yang terletak di kawasan Taman Hutan Raya ( TAHURA ) di. Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolere, namun Jatam Sulteng, penutupan terhadap tambang ilegal harus dibarengi dengan proses hukum yang berjalan.
“Jangan hanya di tutup aktivitas tambangnya. Karena telah terbukti ilegal, itu berarti melanggar hukum. Makanya harus proses hukum yang berjalan jelasnya. Ketentuan pidananya lanjut Taufik, jelas tertuan dalam pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Makanya kata Taufik, sikap Jatam jika Kementrian ingin mendorong perhutanan sosial di Kawasan Tahura, harus di selesaikan dulu persoalan ilegal miningnya karena jangan sampai konsep perhutanan sosial yang ingin di dorong kementrian itu, hanya ingin membersihkan para pelaku tambang Ilegal, tanpa melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroprasi tanpa izin.
“ Selesaikan dulu persoalan ilegal miningnya, baru bisa bicara tentang konsep perhutanan sosial, Kasus ilegal mining ini harus di usut oleh Polda Sulteng Karena Merupakan Kejahatan besar,” tegasnya. (saf)
Sumber : Radar Sulteng