• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 31 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
50 HEKTARE KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DI POBOYA

50 HEKTARE KAWASAN TAHURA RUSAK AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL DI POBOYA

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu- Kerusakan lahan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya ( TAHURA ) yang menjadi lokasi tambang emas ilegal di poboya mencapai puluhan hektare, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang ( JATAM ) SULTENG.

Polda harusnya Mengusut Perusahaan Tambang Ilegal

Pengrusakan lahan di Tahura akibat aktivitas tambang sudah mencapai 50 Hektare. “Semua tambang yang beroprasi di poboya itu tidak memiliki usaha Pertambangan baik dari Pemerintah Kota ( Pemkot ), maupun pemerintah Provinsi ( PemProv ),” Kata Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Kepada Radar Sulteng Kemarin (19/2).

Menurut Taufik sekalipun ada upaya dari Kementrian lingkungan hidupa dan Kehutanan ( KLHK) untuk menutup tambang ilegal yang terletak di kawasan Taman Hutan Raya ( TAHURA ) di. Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolere, namun Jatam Sulteng, penutupan terhadap tambang ilegal harus dibarengi dengan proses hukum yang berjalan.

“Jangan hanya di tutup aktivitas tambangnya. Karena telah terbukti ilegal, itu berarti melanggar hukum. Makanya harus proses hukum yang berjalan jelasnya. Ketentuan pidananya lanjut Taufik, jelas tertuan dalam pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Makanya kata Taufik, sikap Jatam jika Kementrian ingin mendorong perhutanan sosial di Kawasan Tahura, harus di selesaikan dulu persoalan ilegal miningnya karena jangan sampai konsep perhutanan sosial yang ingin di dorong kementrian itu, hanya ingin membersihkan para pelaku tambang Ilegal, tanpa melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan tambang yang beroprasi tanpa izin.

“ Selesaikan dulu persoalan ilegal miningnya, baru bisa bicara tentang konsep perhutanan sosial, Kasus ilegal mining ini harus di usut oleh Polda Sulteng Karena Merupakan Kejahatan besar,” tegasnya. (saf)

Sumber : Radar Sulteng

Previous Post

ANOMALI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETI DI-POBOYA

Next Post

CATATAN LAPANGAN: AIR TERCEMAR, PETANI BOLANO LAMBUNU GAGAL PANEN

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
CATATAN LAPANGAN: AIR TERCEMAR, PETANI BOLANO LAMBUNU GAGAL PANEN

CATATAN LAPANGAN: AIR TERCEMAR, PETANI BOLANO LAMBUNU GAGAL PANEN

INDUSTRI PERTAMBANGAN: PETAKA AGRARIA DAN LINGKUNGAN SULAWESI TENGAH

INDUSTRI PERTAMBANGAN: PETAKA AGRARIA DAN LINGKUNGAN SULAWESI TENGAH

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.