• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Sabtu 1 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

AKTIVITAS TIGA TAMBANG DI POBOYA ILEGAL

by JATAM SULTENG
19 Januari 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Palu, Metro Sulawesi-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengungkapakan ada tiga tambang yang masih beroperasi dengan menggunakan mercuri dan sianida di wilayah tambang poboya, senin, 8 Mei 2017.

Eksekutif kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Moh Taufik mengungkapkan hasil investigasi jatam sulteng ada tiga perusahaan yang masih melakukan aktivitas di Poboya adalah PT. MD, PT. PL, dan PT. MA.

“kami sangat mendukung upaya wali kota palu untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku-pelaku ilegal dan juga pengusaha yang menjual belikan sianida danmercuri,” katanya.

“posisi aktivitas pertambangan di poboya ada pada dataran tinggi, sehingga mudah terbawa angin kelingkungan daerah Poboya itu sendiri, belum lagi lingkungan pertambangan berdekatan langsung dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sehingga akan berakibat pencemaran terhadap lingkungan,” sambungnya.

Pihaknya menjelaskan mercuri dan sianida difungsikan sebagai pemurnian antara batu dan emas, jika digunakan penampungan untuk melakukan pemurnian, maka penampungan diisi dengan kapasitas daya tampung 1.000 truk untuk sekali pengisian penampungan.

“jika dimurnikan itu akan menghasilkan 28 kgemas murni, proses perendaman hingga satu bulan, cara seperti itu tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

“tiga perusahaan sebenarnya memiliki beberapa pelanggaran, yang pertama, Perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, perusahaan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Konservasi. Ketiga, pelanggaran undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungna Hidup. Mereka tidak memenuhi Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” sambungnya.

Moh. Taufik menjelaskan tiga perusahaan tersebut masuk secara ilegal, karena lahan Masyarakat yang telah memiliki izin untuk di kelolah.

“Mereka menyewa lahan masyarakat untuk mereka dikelolah, satu hektar dihargai Rp.40.000.000 hingga Rp.50.000.000 juta per tahun,” katanya.

“tambang rakyat secara tradisional sejak tahun 2009, namun tiga perusahaan tersebut mulai beraktivitas sejak tahun 2012,” sambungnya.

Pihaknya juga menambahkan masi mengumpulkan beberapa data untuk melaporkan perusahaan yang beraktivitas di Poboya.

“Jika penegakan hukum tidak ditanggapai pada tinggakat kota hingga provinsi, kami akan membawa kasus ini ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) KLHK. (man)

Sumber : Metro Sulawesi/Edisi : Senin, 8 Mei 2017

Previous Post

TUNTUTAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG DI WILAYAH TAHURA

Next Post

KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

KI SELESAIKAN SENGKETA INFORMASI JATAM-BADAN PENDAPATAN

TUKAR INFORMASI ANTARA PERUSAHAAN PEMILIK SMELTER DENGAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP PERTANDA BURUK BUAT RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI TENGAH

TUKAR INFORMASI ANTARA PERUSAHAAN PEMILIK SMELTER DENGAN PERUSAHAAN PEMEGANG IUP PERTANDA BURUK BUAT RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DI SULAWESI TENGAH

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.