DOKUMEN DANA BAGI HASIL (DBH) AKAN DISERAHKAN HARI INI

Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng bersedia memfasilitasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sulteng untuk memperoleh data terkait pendapatan daerah dari sektor pertambangan sejak 2016. Hal tersebut menyusul hasil sidang lanjutan sengketa informasi yang diajukan jatam sulteng dengan nomor register : 023/A-REG/PSI/KI-SLTG/VII/2017, yang dilaksanakan dikantor Komisi Informasi Provinsi Sulteng, jalan kartini, kemarin (27/7).

Dalam sidang yang dipimpin salah satu komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng, sulman, Jatam sulteng sebagai pemohon diwakili Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Moh Taufik, sedangkan Bapenda Sulteng sebagai termohon diwakili langsung Kepala Bapenda Sulteng , Drs Abd Wahab Harmain Apt MM.

Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa data yang diminta Jatam Sulteng berada pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng

“Dalam sidang, Kepala Bapenda Sulteng siap memfasilitasi kami untuk mendapatkan dana Bagi Hasil yang diterima oleh Provinsi Sulteng dari pemerintah pusat, dari sektor pertambangan mineral,” kata taufik kepada media ini, kemarin (27/7).

Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), taufik menjelaskan ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Bagi Hasil. Yang termasuk dalam DBH tersebut, lanjut Taufik, diantaranya ialah dana landren dan dana royalti.

“Publik berhak tahu bebrapa yang didaptkan dari dana bagi hasil tersebut,” jelasnya.

Data tersebut menurut Taufik, nantinya akan digunakan untuk menghitung laju kerusakan dengan penerimaan daerah. Sehingga bisa didapatkan berapa keuntungan daerah dari masifnya laju kerusakan lingkungan industri pertambangan di Sulteng.

“Besok (hari ini,red) sidang pembacaan putusannya sekaligus pemberian langsung data yang di minta Jatam Sulteng yang akan diberikan langsung Kepala Bapenda, dan akan disaksikan kepala komisi informasi sulteng, H Abas,” pungkasnya.

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.