• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 4 September, 2026
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

Sumber Foto:Suratsulteng.my.id

Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

by JATAM SULTENG
4 September 2026
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Suratsulteng.my.id, Parigi Moutong – Tiga kali operasi gabungan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong sepanjang 2026 dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

‎Berdasarkan catatan operasi, pada 22 Januari 2026 aparat menindak 2 unit alat berat, kemudian 2 Maret 2026 kembali ditemukan 5 unit alat berat, dan pada 11–12 April 2026 sebanyak 7 unit alat berat menjadi sasaran operasi. Total terdapat 14 unit alat berat dalam tiga operasi khususnya di kecamatan Ongka Malino Desa Karya Mandiri.

‎‎Moh. Taufik, SH Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak Kompolnas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan tindak lanjut tiga operasi tersebut. JATAM juga meminta Kompolnas mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pelaksanaan operasi, status alat berat sebagai barang bukti, hingga sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang ditemukan telah berjalan.

“Tiga kali operasi sudah dilakukan dan alat berat sudah menjadi barang bukti. Tetapi yang perlu dipertanyakan adalah setelah itu proses hukumnya bagaimana? Di mana posisi perkaranya, bagaimana status barang buktinya, siapa yang diproses, dan sejauh mana penindakan terhadap pemodal maupun aktor di balik aktivitas PETI?” ungkap Taufik kepada tim media ini pada Sabtu (29/8/26).

‎JATAM menilai persoalan tersebut semakin serius karena 14 unit alat berat dalam tiga operasi itu disebut hanya menggambarkan satu titik lokasi. Sementara berdasarkan catatan redaksi Info Selebes, terdapat sedikitnya 21 titik PETI di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

‎Karena itu, JATAM mempertanyakan bagaimana dengan titik-titik PETI lainnya yang belum tersentuh operasi. Menurut JATAM, tiga operasi pada satu titik tidak bisa dijadikan ukuran bahwa persoalan PETI di Parigi Moutong telah tertangani.

‎“Ini baru gambaran dari satu titik. Kalau di satu titik saja ditemukan 14 unit alat berat dalam tiga kali operasi, bagaimana dengan titik-titik lainnya? Karena itu evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan operasi, tetapi harus melihat hasil akhirnya dan dampaknya terhadap aktivitas PETI,” tegas JATAM Sulteng.

‎Desakan evaluasi juga datang dari tokoh masyarakat Kecamatan Ongka Malino, Akif, yang meminta perhatian langsung dari Kapolri/Mabes Polri terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut, khususnya kawasan Ongka Malino dan Karya Mandiri.

‎“Saya meminta kepada Kapolri/Mabes Polri untuk turun melakukan peninjauan kembali terhadap PETI Kabupaten Parimo, khususnya Kecamatan Ongka Malino, Karya Mandiri. Sudah berkali-kali dilakukan operasi penertiban, tetapi hingga saat ini aktivitas tambang masih berlangsung.”

‎Akif juga meminta agar Kapolri melakukan evaluasi terhadap operasi yang sebelumnya dilakukan Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng.

‎“Kami juga meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi atas operasi yang pernah dilakukan oleh Polres dan Polda Sulteng untuk penertiban tambang ilegal di wilayah kami, sebab sampai saat ini aktivitas PETI masih berlangsung.”

‎‎JATAM Sulteng menilai evaluasi independen penting agar penertiban PETI tidak berhenti sebatas kegiatan operasi di lapangan. Jika sudah berulang kali dilakukan operasi namun aktivitas tambang ilegal tetap berjalan, maka efektivitas penindakan dan tindak lanjut proses hukumnya wajib dipertanyakan secara terbuka.

‎“Jangan hanya menghitung berapa alat berat yang diamankan. Publik ingin tahu apa hasil hukumnya. Kalau barang bukti sudah ada, proses hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai operasi berhenti sebagai angka dalam laporan, sementara PETI tetap beroperasi,” tegas JATAM Sulteng.

Edisi : 29 Agustus 2026

Sumber : https://www.suratsulteng.my.id/2026/08/tiga-kali-digerebek-peti-ongka-malino.html?m=1&fbclid=IwY2xjawUHS6twZG9mBWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkEDIyMjAzOTE3ODgyMDA4OTIAAR5czfEniEz6L2jkLwCleFaxL0p6lEmy3KDt7rCmtNSZjW2l1qPJVtd8l33ntg_aem_VADVf-0MkFSl-6-kSTy8vg

Previous Post

Kualitas Udara Palu Buruk Per 2 September, Jatam Sulteng Tuntut Perhatian Pemerintah

Next Post

Jatam nilai kegiatan tambang berkontribusi bagi polisi udara di Palu

Related Posts

JATAM SULTENG DAN WALHI SULTENG DESAK PEMERINTAH UNTUK MENGEVALUASI KEGIATAN TAMBANG PASIR DAN BATUAN
Berita

Jatam nilai kegiatan tambang berkontribusi bagi polisi udara di Palu

4 September 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang
Berita

Kualitas Udara Palu Buruk Per 2 September, Jatam Sulteng Tuntut Perhatian Pemerintah

4 September 2026
Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu
Berita

Gugatan JATAM Lawan Gubernur Sulteng Terkait Longsor Limbah B3 Pengolahan Nikel di Morowali, Lolos Sidang Dismisal PTUN Palu

2 September 2026
Next Post
JATAM SULTENG DAN WALHI SULTENG DESAK PEMERINTAH UNTUK MENGEVALUASI KEGIATAN TAMBANG PASIR DAN BATUAN

Jatam nilai kegiatan tambang berkontribusi bagi polisi udara di Palu

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

JATAM SULTENG DAN WALHI SULTENG DESAK PEMERINTAH UNTUK MENGEVALUASI KEGIATAN TAMBANG PASIR DAN BATUAN

Jatam nilai kegiatan tambang berkontribusi bagi polisi udara di Palu

4 September 2026
Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

Tiga Kali Digerebek, PETI Ongka Malino Masih Beroperasi: 14 Alat Berat Diamankan, JATAM Pertanyakan Hasil Penindakan

4 September 2026
Soroti Momentum HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng Ungkap 500 Ribu Hektare Daratan Sulawesi Tengah Dicaplok Konsesi Tambang

Kualitas Udara Palu Buruk Per 2 September, Jatam Sulteng Tuntut Perhatian Pemerintah

4 September 2026
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.