Palu, Juli 02 2026.
Film dokumenter pendek yang berjudul “Menyisir Palu-Donggala” yang menyoroti pertambangan batuan dan pasir sepanjang Pesisir Palu-Donggala, Sulawesi Tengah, terpilih bersama 13 film lain dalam Festival Film Pendek Seabad Pram.
Menyisir Pesisir, mengikuti para warga terdampak tambang dalam perjalanan menuju hutan Uwentumbu, para warga berbagi siasat dalam bertahan dari industri ekstrativisme yang merebut ruang hidup mereka. Sepanjang perjalanan, warga melihat langsung dampak pertambangan pasir dari Palu sampai Donggala. Urgensi kegiatan pertambangan batuan di sepanjang Pesisir Palu-Donggala adalah permasalahan lingkungan yang terus mengancam baik warga sekitar maupun warga pengguna jalan. Sangat mengkhawatirkan melihat kondisi lingkungan yang terjadi di wilayah Pesisir Palu-Donggala.
Bagi kami JATAM SULTENG, hal yang urgent dan penting dilakukan adalah audit lingkungan secara menyeluruh oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota, terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang Pesisir Palu-Donggala diduga akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan.
Kegiatan pertambangan batuan di sepanjang Pesisir Palu-Donggala punya risiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Urgensi audit lingkungan ini juga jelas diatur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup khususnya dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 yang menegaskan pada prinsipnya audit sebagai instrumen kepatuhan dan dapat dilaksanakan secara berkala untuk kegiatan berisiko tinggi.
Sejauh ini kami melihat, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang Pesisir Palu-Donggala tidak ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk melakukan audit lingkungan dan juga evaluasi kegiatan perizinan sebagai bagian dari urgensi kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan kegiatan pertambangan batuan yang terus berlangsung sampai dengan hari ini.

Dari temuan JATAM SULTENG, izin untuk kegiatan pertambangan di sepanjang Pesisir Palu-Donggala mencapai 92 Izin terbagi menjadi 39 WIUP Pencadangan, 1 Eksplorasi dan 52 IUP Operasi Produksi. Jika semua izin-izin tambang ini beroperasi maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Kegiatan pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang Pesisir Palu-Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem hal ini bisa kita lihat dari bencana banjir yang terus berulang pada bulan juni 2024 dan banjir susulan pada bulan Agustus 2024 merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan yang serius diduga akibat kegiatan pertambangan. Untuk itu, perlu dilakukan audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan. Jika keadaan ini dibiarkan terus menerus wilayah Pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusian karena kegiatan pertambangan.








Discussion about this post