JATAM Desak Polda Sulteng, Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Desa Lobu dan Lambunu

BERANTAS.ID, PALU – Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng mendesak Polres Parigi Moutong (Parimo) dan Polda Sulteng serius membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Desa Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

“Beraktivitasnya kembali kegiatan pertambangann yang diduga tidak memiliki izin di Wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Kecamatan Lambunu menimbulkan pertanyaan bagi kita semua terkait keseriusan aparat penegak hukum khususnya Porles Parigi dan Polda Sulteng dalam melakukan penindakan kegiatan tambang yang tidak memiliki izin di Sulteng,” ujar Direktur JATAM Sulteng, Moh.Taufik melalui rilis yang dikirim ke redaksi media ini, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, dengan masih beraktivitasnya tambang emas ilegal sampai saat ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat setempat serta merugikan perekonomian negara.

“Jika tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum, negara dua kali dirugikan dari parkatek-praktek kegiatan pertambangan tanpa izin ini yakni kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendatan negara,” terang Moh. Taufik.

Katanya, kenapa kegiatan penindakan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin ini harus dilakukan..?

Pertama, ini untuk menjawab keraguan-keraguan publik terhadap upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Kedua, karena negara jelas mengalami kerugian yang cukup besar dari kegiatan pertambangan ilegal ini, sehingga pasal yang harus disangkakan bukan hanya mengenai pasal pertambangan tanpa izin di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Perubahan Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tapi sepatutnya para pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin ini juga harus dikenai Undang-Undang tindak Pidana Korupsi, karena jelas telah merugikan perekonomian negara.

“Maka dari itu, kami mendesak aparat penegak hukum khusushnya Polres Parigi dan Polda Sulteng, untuk melakukan penindakan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memilik izin Wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Penindakan tegas katanya panting, agar bisa menjawab pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, jika tidak ada upaya keseriusan yang dilakukan, maka ancaman kerusakan lingkungan dan sumber-sumber pertanian dan perkebunan warga pasti akan terjadi.

Hal yang penting juga harus dilakukan Polres Parigi dan Polda Sulteng adalah, berani mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Jangan sampai ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang digunakan oleh para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari kegiatan-kegiatan pertambanga ilegal ini, seperti yang di jelaskan dalam pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan; setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Sumber : https://berantas.id/jatam-desak-polda-sulteng-bongkar-jaringan-tambang-emas-ilegal-di-desa-lobu-dan-lambunu/

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.