• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 28 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

JATAM Desak Polda Sulteng, Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Desa Lobu dan Lambunu

by JATAM SULTENG
4 Oktober 2024
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

BERANTAS.ID, PALU – Jaringan Tambang (JATAM) Sulteng mendesak Polres Parigi Moutong (Parimo) dan Polda Sulteng serius membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Desa Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

“Beraktivitasnya kembali kegiatan pertambangann yang diduga tidak memiliki izin di Wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Kecamatan Lambunu menimbulkan pertanyaan bagi kita semua terkait keseriusan aparat penegak hukum khususnya Porles Parigi dan Polda Sulteng dalam melakukan penindakan kegiatan tambang yang tidak memiliki izin di Sulteng,” ujar Direktur JATAM Sulteng, Moh.Taufik melalui rilis yang dikirim ke redaksi media ini, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, dengan masih beraktivitasnya tambang emas ilegal sampai saat ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat setempat serta merugikan perekonomian negara.

“Jika tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum, negara dua kali dirugikan dari parkatek-praktek kegiatan pertambangan tanpa izin ini yakni kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendatan negara,” terang Moh. Taufik.

Katanya, kenapa kegiatan penindakan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin ini harus dilakukan..?

Pertama, ini untuk menjawab keraguan-keraguan publik terhadap upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Kedua, karena negara jelas mengalami kerugian yang cukup besar dari kegiatan pertambangan ilegal ini, sehingga pasal yang harus disangkakan bukan hanya mengenai pasal pertambangan tanpa izin di Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Perubahan Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tapi sepatutnya para pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin ini juga harus dikenai Undang-Undang tindak Pidana Korupsi, karena jelas telah merugikan perekonomian negara.

“Maka dari itu, kami mendesak aparat penegak hukum khusushnya Polres Parigi dan Polda Sulteng, untuk melakukan penindakan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memilik izin Wilayah Desa Lobu, Kecamatan Moutong dan Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.

Penindakan tegas katanya panting, agar bisa menjawab pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, jika tidak ada upaya keseriusan yang dilakukan, maka ancaman kerusakan lingkungan dan sumber-sumber pertanian dan perkebunan warga pasti akan terjadi.

Hal yang penting juga harus dilakukan Polres Parigi dan Polda Sulteng adalah, berani mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Jangan sampai ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang digunakan oleh para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari kegiatan-kegiatan pertambanga ilegal ini, seperti yang di jelaskan dalam pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan; setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Sumber : https://berantas.id/jatam-desak-polda-sulteng-bongkar-jaringan-tambang-emas-ilegal-di-desa-lobu-dan-lambunu/

Previous Post

Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

Next Post

Jatam pertanyakan komitmen Polda Sulteng sidik kasus WNA China

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

Jatam pertanyakan komitmen Polda Sulteng sidik kasus WNA China

Petani se-Kecamatan Kasimbar menolak adanya aktivitas Tambang PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar

Desak pencabutan izin tambang, warga Tipo segel Kantor Kecamatan Ulujadi

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.