Jatam Sulteng: Hentikan Upaya Membungkam Warga Desa Bodi dalam Memperjuangkan Haknya

POTRET BUOL – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) buka suara soal beberapa warga Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, dipanggil polisi setelah protes terhadap kegiatan pertambangan.
Sejumlah warga Desa Bodi, dihadapkan pada surat panggilan dari pihak kepolisian setelah melakukan protes terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Protes ini dipicu oleh dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dianggap mencemari sungai yang menjadi sumber kebutuhan utama penduduk.
Menurut Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik, panggilan terhadap warga tersebut seharusnya tidak dilakukan mengingat aksi mereka adalah bagian dari perjuangan untuk lingkungan yang sehat, sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya penegakan hak atas lingkungan hidup yang baik seharusnya tidak menjadi dasar pemidanaan atau gugatan perdata.
“Menurut kami, panggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap beberapa orang warga ini seharusnya tidak dilakukan, karena jelas apa yang dilakukan oleh warga tersebut, adalah bentuk perjuangan merka terhadap kualitas lingkungan yang baik dan sehat di wilayah desa mereka,” ucap Taufik ke media ini, Jumat(10/11/23).
Taufik menekankan agar pemanggilan ini tidak disalahartikan sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam aksi protes yang dilakukan warga. Justru, tindakan mereka merupakan perlawanan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
“Pemanggilan ini menurut kami jangan sampai ada upaya untuk membungkam warga yang melakukan protes, karena lingkungan mereka terancam karena kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Jatam Sulteng meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pemanggilan terhadap warga Desa Bodi, karena aksi mereka adalah bagian dari perjuangan melawan dampak yang diduga ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup mereka.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pemanggilan kepada beberapa orang warga di wilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, karena jelas aksi yang dilakukan ini adalah aksi memperjuangan kualitas lingkungan hidup mereka dari dampak yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan,” tandasnya.

Komentar Anda :

Alamat email anda tidak akan disiarkan.