• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jumat 14 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result

APMLI Desak Kadis PU Morowali Cabut Surat Persetujuan Penggunaan Jalan Aset Daerah kepada BTIIG

by JATAM SULTENG
25 September 2023
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morowali yang telah mengeluarkan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG) tanpa memperhatikan dampak dan aspirasi masyarakat khususnya petani Desa Topogaro. Surat tersebut telah menyebabkan masyarakat Desa Topogaro terancam dipenjara oleh perusahaan BTIIG karena melakukan blokade jalan. Blokade tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap kerusakan 36 hektar sawah mereka yang terendam air akibat pembangunan jalan oleh perusahaan.

Surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut diajukan oleh perusahaan BTIIG dengan nomor surat 03/EX/LEGAL-PTBTIlG/IX/2023 kepada Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas PU pada tanggal 19 September 2023. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas PU dengan nomor surat 620/394/DPUPRD/ IX/2023 pada tanggal 20 September 2023 dengan alasan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta telah melakukan peninjauan lapangan.

Namun, dalam peninjauan lapangan, Dinas PU tidak mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat Desa Topogaro. Dinas PU tidak menuntut perusahaan BTIIG untuk bertanggung jawab atas kerusakan 36 hektar sawah yang terendam air dan membayar kompensasi yang layak kepada petani yang terdampak.

Dengan mengeluarkan surat tersebut, Kepala Dinas PU seolah-olah menyetujui upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG terhadap masyarakat. Perusahaan BTIIG telah mengirimkan surat somasi kepada anggota aliansi yang melakukan blokade jalan. Padahal, blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap ketidakadilan dan pengabaian hak-hak mereka oleh perusahaan BTIIG.

Surat tersebut juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi hanya mengutamakan kepentingan investasi asing. Pemerintah tidak peduli dengan nasib petani Desa Topogaro yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan BTIIG dua tahun lamanya.

APMLI mendesak Kepala Dinas PU untuk segera mencabut surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut dan meninjau ulang proses perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG. APMLI juga mendukung masyarakat Desa Topogaro untuk terus melawan dan menuntut hak-hak mereka sebagai warga negara. APMLI akan terus bersolidaritas dengan masyarakat Desa Topogaro dan mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami,

Koordinator APMLI
Imran. S Lasandara

Narahubung: Syafaat Ladanu (+6282271608635)

Previous Post

Hentikan Pemiskan Dengan Dalih Tambang Bisa Sejahtera

Next Post

Jatam Sulteng: Hentikan Upaya Membungkam Warga Desa Bodi dalam Memperjuangkan Haknya

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post

Jatam Sulteng: Hentikan Upaya Membungkam Warga Desa Bodi dalam Memperjuangkan Haknya

WARGA BAHOMAKMUR BLOKIR JALAN PT BDM

JATAM Sulteng Apresiasi Langkah DPRD Bangkep Menolak Tambang Batu Gamping

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.