• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 22 Desember, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Tambang Galian C, Masa Depan atau Masalah ???

Penertiban PETI Sungai Tabong, Jatam: Tanpa Menindak Pemodal Sia-sia

by JATAM SULTENG
17 Agustus 2025
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

JurnalNews – Jaringan Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng), mengapresiasi tindakan tegas Polda Sulteng dan jajarannya yang menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Tabong, Kabupaten Buol.

Selain memberikan apresiasi, Jatam Sulteng juga mendukung upaya Polda Sulteng untuk mengungkap para pemodal dari aktivitas tambang emas ilegal itu.

“Terkait dengan penertiban PETI di Kabupaten Buol dan Tolitoli, penegakan hukum tentunya harus menyasar para pemodal besar yang diduga mendanai aktivitas pertembangan ilegal ini,” ujar Direktur Jatam Sulteng, Moh. Taufik dalam siaran persnya belum lama ini.

Menurut Moh. Taufik, tindakan penertiban atas PETI di Sungai Tabong Kabupaten Buol itu, jangan hanya berhenti pada penyitaan alat-alat berat saja, tapi yang paling penting mengungkap siapa-siapa pemodal di balik tambang ilegal tersebut.

“Karena penindakan tanpa menyasar siapa yang memodali tambang illegal itu, penindakan jadi terkesan sia-sia karena belum menyasar pemodalnya,” tekannya.

Moh. Taufik menyatakan, pasal yang harus disangkakan kepada para pelaku dan pemodal tambang illegal itu, tidak hanya berhenti pada pasal pertambangan tanpa izin, tapi juga harus dikembangkan dengan ketentuan peraturan yang lain.

Dia mencontohkan, misal wilayah tersebut masuk wilayah kawasan hutan lindung, maka wajib juga dikenakan pasal berkaitan dengan undang-undang kehutanan.

Sehingga lanjut Taufik, yang disangkakan kepada para pelaku penambang ilegal dan para pemodalnya adalah pasal terkait ketentuan melakukan penambangan tanpa izin dan juga melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Pasca penertiban tambang ilegal ini, juga perlu didorong pemulihan di wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan. Pemulihan ini bisa dilakukan dengan mendorong semua stakholder di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli, membuat perencanaan atau pencadangan wilayah-wilayah bekas tambang itu, lalu di dorong menjadi wilayah peyangga di dua kabupaten tersebut, karna statusnya sebagai kawasan hutan lindung,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam dialog lintas pagi RRI Tolitoli pada 13 Juli 2022 menyampaikan, setelah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 13 alat berat yang beroperasi di Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Sungai Tabong, Kabupaten Buol, kini jajaran Polda Sulteng fokus pada pengungkapan pelaku dan pemodal PETI Sungai Tabong itu.

“Sedikitnya sudah 4 orang saksi yang diambil keterangan oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng,” kata Sugeng.

Sugeng juga menyebut, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kepolisian akan berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal dibalik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli itu,” tegas Kompol Sugeng.

Sumber : https://www.jurnalnews.id/sulteng/pr-4303897892/penertiban-peti-sungai-tabong-jatam-tanpa-menindak-pemodal-sia-sia?page=2

Previous Post

Banjir Terus, JATAM Sulteng Desak Pemerintah Lakukan Audit Lingkungan di Kawasan PT IMIP

Next Post

Derita Rakyat dan Lingkungan di Balik Transaksi Bisnis Tesla dan Dua Perusahaan Cina di Indonesia

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
6 Tambang Nikel di Banggai Diduga Tanpa IPPKH. JATAM: Jangan Biarkan Beroperasi!

Derita Rakyat dan Lingkungan di Balik Transaksi Bisnis Tesla dan Dua Perusahaan Cina di Indonesia

Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

Cabut IUP PT TRIO KENCANA, Aliansi Rakyat Tani Gelar Aksi Penolakan Tambang

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.