• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 6 Oktober, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG Desak Kementerian ESDM,  Melakukan Moratorium Pemberian Izin Tambang Di Sulawesi Tengah

JATAM SULTENG Desak Kementerian ESDM, Melakukan Moratorium Pemberian Izin Tambang Di Sulawesi Tengah

by JATAM SULTENG
28 April 2021
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Setelah berlakunya undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,  perubahan atas  undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang  hampir menarik semua kewenanganmengenai pertambangan ke pemerintah pusat, khususnya  di kementerian  Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, JATAM Sulteng mendesak kementerian tersebut,  untuk melakukan Moratorium pemberian  Izin Usaha  Pertambangan (IUP) Di Sulawesi Tengah.

Menurut Taufik,  sebagai Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng,  hal ini menjadi penting untuk dilakukan segera  oleh kementerian ESDM, untuk  menghindari ancaman konflik agraria di sektor tambang di sulawesi tengah, karena dari hasil temuanJATAM Sulteng, banyak izin-izin usaha pertambang di sulawesi tengah,  tumpang tindih dengan wilayah-wilayah pertanian bahkan pemukiman  warga.

Diantaranya,  dari hasil temuan JATAM Sulteng,  adalah izin tambang yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,  di kecamatan kasimbar dengan luas konsesi IUP,  mencapai 15.000 Ha, izin pertambangan emas ini hampir mengkapling seluruh wilayah kecamatan kasimbar. Dan berpotensi menimbulkan konflik. Temuan lain JATAM sulteng, izin-izin tambang yang diterbitkkan di wilayah kabupaten tolitoli,dibeberapa kecamatan diantaranya kecamatan dondo juga mengkapling wilayah pertanian dan pemukiman warga.

Bukan hanya itu,  menurut dia, aktivitas-aktivitas tambang yang saat ini beroprasi  banyak bermasalah, dari mencemari lahan-lahan pertanian warga, seperti yang terjadi di kabupaten banggai, sampai  dengan mencemari sumber-sumber air bersih, seperti yang terjadi di wilayah desa pongian kecamatan bunta,  sungai di desa tersebut diduga dicemari aktivitas pertambangan nikel.

Sehingga berdasarkan hasil temuan tersebut, JATAM Sulteng mendesak Kementrian ESDM untuk melakukan moratorium pemberian  izin tambang di sulteng, dan melakukan peninjauan kembali izin-izin tambang yang tumpang tindih dengan dengan wilayah pertanian, perkebunan bahkan pemukiman warga, yang berpotensi menimbulkan konflik di sulawesi tengah.

Previous Post

Sungai Tercemar, SMDP Melakukan Aksi Terhadap PT Koninis Fajar Mineral

Next Post

Tambang Galian C, Masa Depan atau Masalah ???

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Tambang Galian C, Masa Depan atau Masalah ???

Tambang Galian C, Masa Depan atau Masalah ???

Hentikan Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali

Hentikan Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.