• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 26 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

by JATAM SULTENG
13 Maret 2021
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Penahanan 2 warga watusampu oleh aparat kepolisian Polresta Palu terkait dengan dugaan  penutupan jalan tambang menjadi tanda tanya. Pasalnya sampai saat ini,  berkas 2 warga watusampu belum dilimpahkan. berdasarkan pernyataan dari 150 orang warga watusampu  yang menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan laporan ke JATAM Sulteng, menyebutkan dalam surat pernyataan tersebut,  betul tanah adalah  milik abu salam dan zulman berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tanggal 24 Februari 2021, yang ditandatangani  sebanyak 150 orang warga watusampu.

Taufik selaku Koordinator Pelaksana  JATAM Sulteng, yang juga menerima laporan warga pada tanggal  9 Maret 2021, juga angkat bicara, menurut dia ” penahanan dua warga watusampu yang diduga menghalang –halangi aktivitas pertambangan  diduga keliru, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.  karena dalam surat pernyataan  warga watusampu yang ditanda tangani sebanyak 150 orang, menyatakan dalam poin 2, menyebutkan bahwa tanah yang menjadi milik saudara kami abu salam dan zulman adalah masih milik mereka berdua.

Kemudian dilanjutkan dalam poin 3 di surat pernyataan tersebut,  menyebutkan “Sampai saat ini,  tidak ada berita acara penetapan tanah bekas akses perusahaan tambang tersebut, ditetapkan sebagai jalan tambang. Sehingga menurut taufik,  penahanan dua warga watusampu,  diduga adalah bentuk upayak kriminalisasi ketika warga mempertahankan tanahnya dari aktivitas pertambangan. Sehingga taufik mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan dua warga watusampu, yang sampai hari ini masi ditahan di Polresta Kota Palu.

Selain JATAM Sulteng yang angkat bicara, pengamat pertambangan Sulawesi Tengah, Syahrudin juga  menanggapi  penahanan 2 warga watusampu tersebut, menurut Syahrudin, SH, aparat penegak hukum, harus objektif melihat kasus ini, karena warga yang ditahan juga diduga memiliki alas hak berupa SKPT yang dikeluarkan di tahun 2015. dan juga pengakuan dari 150 warga yang dibuat dalam surat pernyataan di tandatangani pada tanggal 24 februari 2021. Kesaksian 150 orang warga yang menandatangani surat pernyataan, penting untuk menjadi pertimbangangan aparat penegak hukum untuk membebaskan 2 warga watusampu  yang ditahan.

Tags: ESDMPoldaSulteng
Previous Post

Kegiatan PT PMB Diduga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

Next Post

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Warga Morowali Utara Kembali Datangi Gedung Perwakilan Rakyat, Tuntut PT CORII

Warga Morowali Utara Kembali Datangi Gedung Perwakilan Rakyat, Tuntut PT CORII

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.