• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Senin 18 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

JATAM SULTENG : Minta Bebaskan Warga Yang Di tuduh Menghalang-Halangi Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Watusampu

by JATAM SULTENG
13 Maret 2021
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Penahanan 2 warga watusampu oleh aparat kepolisian Polresta Palu terkait dengan dugaan  penutupan jalan tambang menjadi tanda tanya. Pasalnya sampai saat ini,  berkas 2 warga watusampu belum dilimpahkan. berdasarkan pernyataan dari 150 orang warga watusampu  yang menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan laporan ke JATAM Sulteng, menyebutkan dalam surat pernyataan tersebut,  betul tanah adalah  milik abu salam dan zulman berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tanggal 24 Februari 2021, yang ditandatangani  sebanyak 150 orang warga watusampu.

Taufik selaku Koordinator Pelaksana  JATAM Sulteng, yang juga menerima laporan warga pada tanggal  9 Maret 2021, juga angkat bicara, menurut dia ” penahanan dua warga watusampu yang diduga menghalang –halangi aktivitas pertambangan  diduga keliru, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.  karena dalam surat pernyataan  warga watusampu yang ditanda tangani sebanyak 150 orang, menyatakan dalam poin 2, menyebutkan bahwa tanah yang menjadi milik saudara kami abu salam dan zulman adalah masih milik mereka berdua.

Kemudian dilanjutkan dalam poin 3 di surat pernyataan tersebut,  menyebutkan “Sampai saat ini,  tidak ada berita acara penetapan tanah bekas akses perusahaan tambang tersebut, ditetapkan sebagai jalan tambang. Sehingga menurut taufik,  penahanan dua warga watusampu,  diduga adalah bentuk upayak kriminalisasi ketika warga mempertahankan tanahnya dari aktivitas pertambangan. Sehingga taufik mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan dua warga watusampu, yang sampai hari ini masi ditahan di Polresta Kota Palu.

Selain JATAM Sulteng yang angkat bicara, pengamat pertambangan Sulawesi Tengah, Syahrudin juga  menanggapi  penahanan 2 warga watusampu tersebut, menurut Syahrudin, SH, aparat penegak hukum, harus objektif melihat kasus ini, karena warga yang ditahan juga diduga memiliki alas hak berupa SKPT yang dikeluarkan di tahun 2015. dan juga pengakuan dari 150 warga yang dibuat dalam surat pernyataan di tandatangani pada tanggal 24 februari 2021. Kesaksian 150 orang warga yang menandatangani surat pernyataan, penting untuk menjadi pertimbangangan aparat penegak hukum untuk membebaskan 2 warga watusampu  yang ditahan.

Tags: ESDMPoldaSulteng
Previous Post

Kegiatan PT PMB Diduga Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

Next Post

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Warga Morowali Utara Terus Tagih Janji PT COR Industri Indonesia

Warga Morowali Utara Kembali Datangi Gedung Perwakilan Rakyat, Tuntut PT CORII

Warga Morowali Utara Kembali Datangi Gedung Perwakilan Rakyat, Tuntut PT CORII

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POLA SOGOKAN SOSIAL DI BALIK RENCANA PENGELOLAAH TAMBANG EMAS DI MOUTONG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.