• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Selasa 19 Agustus, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

Hentikan Aktivitas Tambang PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

by JATAM SULTENG
1 Oktober 2020
in Siaran Pers
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Pada hari rabu Tanggal 30 September 2020, masyarakat Desa Siuna, melakukan pemalangan jalan Hoaling milik PT. Prima Darma Karsa, di wilayah desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pemalangan jalan ini diduga berkaitan dengan penyorobotan lahan milik warga, yang diduga di serobot oleh pihak perusahaan tambang PT. Prima Darma Karsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 136 Ayat (1), aturan yang masi digunakan pada saat penerbitan izin Operasi Produksi PT. Prima Darma Karsa Pada Tahun 2016, menjelaskan “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan Hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penegasan ini lebih jelas, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dalam BAB X mengenai Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, yang dijelaskan dalam Pasal 100 ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam Ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.

Kami menduga, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.Prima Darma Karsa membuat jalan hoaling tambang, di atas lahan-lahan milik warga desa siuna yang merupakan satu kesatuan dari aktivitas operasi produksi tambang, yang digunakan warga sebelumnya untuk mencari damar, rotan dan sebagian sudah di tanami, adalah dugaan pelanggaran Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Maka dari itu sesuai dengan penjelasan ayat (2) Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, untuk melakukan penghentian aktivitas pertambangan PT. Prima Darma Karsa di Desa Siuna.

Kami juga mendesak aparat penegak hukum, untuk menghentikan mengunakan cara-cara intimidasi yang dilakukan kepada warga yang melakukan pemalangan dengan cara memanggil warga yang melakukan pemalangan jalan hoaling milik perusahaan tersebut.

Moh. Taufik (Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng)

Previous Post

Hentikan Sementara Aktivitas Produksi Tambang di Wilayah Kawasan Industri di PT IMIP

Next Post

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

Related Posts

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!
Siaran Pers

HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

17 Agustus 2025
HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”
Siaran Pers

HATAM 2025 “Melawan Ekstraktivisme, Merawat Hidup, Menyatukan Perlawanan”

3 Mei 2025
Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis
Siaran Pers

Siaran Pers: RUU Minerba Disahkan, Bukti Senayan adalah Panggung Sirkus untuk Berbisnis

19 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi

Jatam Sulteng: Pembatalan Izin Pembuangan Tailing Harus Jadi Standar Perusahaan Demi Selamatkan Perairan Morowali

Ilustrasi

Langkah Hua Pioneer Selamatkan Masa Depan Ekosistim Laut dan Nelayan di Morowali

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Banjir Watusampu, Walhi-Jatam Tantang Walikota Palu dan Gubernur Sulteng*

    Diduga Jadi Penyebab Banjir di Morut, JATAM Desak Inspektur Tambang Evaluasi Aktivitas Pertambangan Nikel di Wilayah Pesisir Teluk Tomori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JATAM Sulteng Nilai Kapolda Tak Serius Berantas PETI Poboya dan Parimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Masyarakat Desa Lelang Matamaling berharap secepatnya ada keputusan dari Pemprov sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.

Tolak Tambang di Desanya, Perwakilan Warga Desa Lelang Matamaling Temui Pemprov dan DPRD Sulteng

17 Agustus 2025
Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

Warga Bangkep Tolak Tambang Batu Gamping, Ancam Kawasan Karst dan Sumber Mata Air

14 Juli 2025
SIARAN PERS – PEKERJA ILLEGAL

JATAM Sulteng Tantang Aparat Tindak PETI Lobu-Taopa

29 Juni 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.