• Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Rabu 26 November, 2025
JATAM SULTENG
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
JATAM SULTENG
No Result
View All Result
Jatam Sulteng Desak Izin Tambang CPM di Poboya, Palu Dicabut karena Dinilai Tak Sesuai RTRW

Jatam Sulteng Desak Izin Tambang CPM di Poboya, Palu Dicabut karena Dinilai Tak Sesuai RTRW

by JATAM SULTENG
13 Desember 2019
in Berita
Bagikan!Bagikan!Bagikan!

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak izin tambang milik PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dicabut.

Hal itu dikatakan Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh Taufik, Rabu (9/10/2019) sore.

Menurut Jatam Sulteng, setahun pasca bencana yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulteng untuk melakukan pencabutan izin lokasi aktivitas pertambangan PT CPM di Kelurahan Poboya tersebut.

Diketahui, PT CPM baru saja diberikan peningkatan operasi produksi izinnya pada tahun 2017 dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 422.K/30.DJB/2017.

“Yang aktivitas pertambangannya diduga melakukan penambangan dengan metode underground mining atau pertambangan bawah tanah, diduga menggunakan bahan peledak,” kata Taufik.

Adapun kata Taufik, alasan meraka mendesak pencabutan izin tambang CPM itu, yakni berdasarkan peta zona ruang rawan bencana Kota Palu dan Sekitarnya.

Peta rawan bencana itu dibagi menjadi empat kategori zona, yakni zona terlarang, zona terbatas, zona bersyarat dan zona pengembangan.

Dalam pembagian zona itu, Kecamatan Mantikolore masuk dalam zona bersayarat yang rawan likufikasi.

“Penting juga untuk kita ketahui bersama bahwa Peningkatan Izin Usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Enegri Sumber Daya Mineral untuk PT CPM ternyata juga diduga bertentangan dengan Perda RTRW kota Palu,” jelas Taufik.

Di mana, dalam Pasal 42 Ayat 1 Perda RTRW Kota Palu, menyebutkan bahwa Kecamatan Mantikolore yang sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.

Maka dari itu kata Taufik, pihaknya mendesak pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan Izin operasi produksi yang diberikan kepada PT CPM di Kelurahan Poboya.

“Karna bagi kami penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,”terangnya.

Sumber:https://palu.tribunnews.com/2019/10/09/jatam-sulteng-desak-izin-tambang-cpm-di-poboya-palu-dicabut-karena-dinilai-tak-sesuai-rtrw

Tags: #Pertambangan#SultengGubernurJatamJatamsultengPOLDAPoldaSultengTambang
Previous Post

Aktivitas Pertambangan PT. Duta Sarana Persada Di Desa Siumbatu Di Duga Ilegal

Next Post

Kerusakan Lingkungan akibat dugaan Penambangan Ilegal dan pembalakan Liar di Wilayah Kecamatan Bahodopi

Related Posts

Foto : Kabar Sulteng
Berita

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih
Berita

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal
Berita

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
Next Post
Kerusakan Lingkungan akibat dugaan Penambangan Ilegal dan pembalakan Liar di Wilayah Kecamatan Bahodopi

Kerusakan Lingkungan akibat dugaan Penambangan Ilegal dan pembalakan Liar di Wilayah Kecamatan Bahodopi

Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harus di Cabut

Pasca Bencana, Izin Tambang Citra Palu Mineral Di Kelurahan Poboya Harus di Cabut

Discussion about this post

Informasi Terpopuler :

  • Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP)  di Kabupaten Morowali Utara

    Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Sumber Swarna Pratama (PT. SSP) di Kabupaten Morowali Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HATAM 2025: Sulteng Bangkrut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Perusahaan Tambang di Banggai Tidak Kantongi IPPKH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADA 18 PERUSAHAAN TAMBANG DI SULAWESI TENGAH YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN KONSERVASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Informasi Terkini :

Foto : Kabar Sulteng

Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata

23 Oktober 2025
Dikepung Tambang Nikel, Warga Pongian Krisis Air Bersih

JATAM Desak Polisi Tindak Tambang Ilegal di Buol yang Cemari Sungai dan Sawah Warga

23 Oktober 2025
JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

JATAM Desak Gubernur Sulteng Tepati Janji Tertibkan Tambang Ilegal

23 Oktober 2025
JATAM SULTENG

Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Adalah Organisasi Non Pemerintah yang Bekerja untuk Meluaskan Informasi dan Advokasi akan Dampak Negatif Industri Tambang.

Konstituen :

JATAM Nasional - JATAM Kaltim - JATAM Kaltara

  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Siaran Pers
  • Berita
  • Artikel
  • Terbitan
    • Buletin Jatamers
    • Bahan Bacaan
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2019 - 2025 | JATAMSulteng.org | All Rights Reserved.